1.
KETENTUAN OHSAS 18001 DAN ISO 45001
1.1
OHSAS 18001 / ISO 45001 : 2016
Perkembangan
perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang
prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya
seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal
tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada
citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya
harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis
dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk
menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang
inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk
pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
1.1.1 Pengertian OHSAS 18001
OHSAS 18001 adalah suatu standard
internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah
mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan
kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara
konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan
dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
Standar
OHSAS 18001 disusun berdasarkan metode PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang
dijabarkan sebagai berikut :
1. Plan (Perencanaan)
: membangun tujauan-tujuan dan proses-proses yang diperlukan untuk memberikan
hasil yang sesuai dengan Kebijakan K3suatu organisasi.
2. Do (Pelaksanaan)
: Menerapkan proses-proses yang telah direncanakan.
3. Check (Pemeriksaan)
: Memantau dan mengukur proses-proses terhadap Kebijakan K3 organisasi.
4. Act (Tindakan)
: Mengambil tindakan untuk peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Elemen
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar OHSAS 18001 : 2007
4.1. Persyaratan Umum
4.2. Kebijakan K3
4.3. Perencanaan
4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko
4.3.2.
Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
4.3.3. Tujuan dan Program-Program K3
4.4. Penerapan dan Operasi
4.4.1. Sumber Daya, Peran, Tanggung-Jawab, Fungsi dan Wewenan
4.4.2.
Kompetensi, Pelatihan dan Pengetahuan
4.4.3.
Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi
4.4.4.
Dokumentasi
4.4.5.
Pengendalian Dokumen
4.4.6.
Pengendalian Operasi
4.4.7.
Persiapan Tanggap Darurat
4.5.
Pemeriksaan
4.5.1.
Pengukuran dan Pemantauan Kinerja
4.5.2.
Evaluasi Penyimpangan
4.5.3.
Investigasi Insiden, Tindakan Perbaikan dan Tindakan
Pencegahan
4.5.3.1. Investigasi Insiden
4.5.3.2. Ketidaksesuaian, Tindakan
Perbaikan dan Tindakan Pencegahan
4.5.4.
Pengendalian Catatan
4.5.5.
Audit Internal
4.6.
Tinjauan Manajemen
1.1.2
Pengertian ISO 45001:2016
Pengertian ISO 45001:2016 adalah
standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk kesehatan dan
keselamatan kerja/ sistem manajemen K3, dengan panduannya yang
dapat memungkinkan organisasi agar secara proaktif meningkatkan
kinerja dalam hal mencegah cedera, kecelakaan kerja dan gangguan
kesehatan.
1.2
Penerapan ISO 45001:2016
ISO
45001 ini diterapkan untuk setiap organisasi terlepas dari ukuran, jenis
dan sifat. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses
manajemen organisasi sendiri.
ISO
45001 memungkinkan sebuah organisasi, melalui sistem manajemen K3, untuk
mengintegrasikan aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan
pekerja/ kesejahteraan;
Dengan
Menerapkan Sistem Manajemen K3 / SMK3 di dalam organisasi di harapkan
kecelakaan kerja akan dapat berkurang drastis, mengingat organisasi akan
melakukan upaya upaya mencegah, mengurangi dan menghilangkan sumber bahaya dan
sumber penyakit akibat kerja secara sistematis dan berkesinambungan.
ISO
45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang akan segera menggantikan standar OHSAS
18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001 adalah standar
SMK3 yang dirancang oleh Komite proyek ISO dan dijadwalkan untuk dipublikasikan
pada akhir tahun 2016 (diperkirakan bulan Oktober). Terdapat sejumlah
perbedaan antara ISO 45001 dan OHSAS 18001. Beberapa perbedaan utama antara
keduanya adalah sebagai berikut:
Perbedaan
pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83
(“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan
istilah serta definisi umum untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 ,
ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses
implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis,
terstruktur dan efisien.
Selain
itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi”. Pada ISO
45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang
secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat
lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas
di sekitarnya.
Pada
ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang
secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat
lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas
di sekitarnya.
Beberapa
organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan
dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam
sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan
dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan
demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat
terhadap sistem manajemen K3.
ISO
45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya,
sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan
organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola
resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko,
pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring,
pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.
Beberapa
organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan
dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam
sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan
dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan
demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat
terhadap sistem manajemen K3.
Meskipun
terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti
OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan
memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam
kegiatan organisasi.
Tahap
Draft International Standard sudah selesai pada bulan Oktober lalu, sedangkan
terkait tahap Final Draft International Standard dijadwalkan selesai pada Q1
2016 (Januari, Februari, Maret).
Selain
itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi”. Pada ISO
45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang
secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat
lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa juga berdampak pada komunitas
di sekitarnya.
1.3
Manfaat Penerapan ISO 45001:2016
1.
Mengurangi , Mencegah kecelakaan Kerja
2.
Meningkatkan Keamanan karyawan
3.
Meningkatkan Pemahaman dan pengetahuan Karyawan mengenai K3
4.
Menciptakan Lingkungan kerja yang aman
5.
Meningkatkan efisiensi kerja
6.
Membuka pasar nasional maupun internasional
7.
Membantu pemerintah dalam implementasi persyaratan perundangan K3
8.
Menambah Image Perusahaan
2. Pengertian UU No. 1 Tahun 1970
Tempat kerja dalam UU No. 1 Tahun
1970 merupakan tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja. Yang
termasuk tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya
yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja
tersebut.
Safety menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman
atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan. Keselamatan kerja atau safety adalah
suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari
kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik
harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja.
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik
jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
2.1. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Dari
pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
- Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
- Mencegah/ mengurangi kematian.
- Mencegah/mengurangi cacat tetap.
- Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
- Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
- Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
- Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
- Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran
tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
- Manusia (pekerja dan masyarakat)
- Benda (alat, mesin, bangunan dll)
- Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan)
2.2 Dasar
Hukum Undang – Undang Keselamatan Kerja
1. Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27
2. Undang Undang RI No.13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu ada beberapa Peraturan yang Berkaitan dengan K3, antara lain:
1. UU No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No.
1, yang memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan
wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
2. UU UAP (Stoon Ordonantie, Stdl. No.225 tahun 1930), yang mengatur
keselamatan kerja secara umum dan bersifat nasional.
3. UU Timah Putih Kering, yang mengatur tentang larangan membuat, memasukkan,
menyimpan atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan
pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
4. UU Petasan, yang mengatur tentang petasan buatan yang diperuntukkan untuk
kegembiraan/keramaian kecuali untuk keperluan pemerintah.
5. UU Rel Industri, yang mengatur tentang pemasangan, penggunaan jalan-jalan
rel guna keperluan perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan, kerajinan dan
perdagangan.
6. UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai
Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
7. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial:
a. Jaminan kecelakaan kerja
b. Jaminan kematian
c. Jaminan hari tua
d. Jaminan pemeliharaan kesehatan
2.3
Syarat Kesehatan
Keselamatan Kerja ( K3 )
Persyaratan Kesehatan
Keselamatan Kerja ditetapkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
1. Pasal 3 ayat 1 berisikan arah
dan sasaran yang akan dicapai.
2. Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul , sehingga rincian yang ada dalam
pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik
dan teknologi
serta penemuan-penemuan di kemudian hari.
3. Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang kodifikasi persyaratan teknis keselamatan
dan kesehatan kerja yang memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu
kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis.
2.4
Pembinaan Kesehatan
Keselamatan Kerja ( K3 )
Pembinaan
K3, dapat dilakukan antara lain dengan :
1.
Penyuluhan, dapat berupa :
- ceramah-ceramah K3
- pemasangan poster-poster K3
- pemutaran film/slide K3
2.
Safety Talk (Toolbox Meeting)
Dilakukan
setiap awal gilir kerja/shif
3.
Safety Training
- Pelatihan penggunaan
peralatan keselamatan Kerja
- Pelatihan pemadam kebakaran
- Pelatihan pengendalian
keadaan darurat
- Pelatihan P3K
4. Safety
Inspection
- Inspeksi rutin
- Inspeksi berkala
- Inspeksi K3 bersama, dll
5. Safety
Investigasi
Investigasi
terhadap kejadian berbahaya/hampir kecelakaan
6. Safety
Meeting
Suatu
pertemuan yang membahas hal-hal yg berkaitan dgn permasalahan K3
7. Safety
audit
8.
Pemantauan Lingkungan Kondisi Kerja
9. Penyedian
Alat-Alat Perlengkapan K3
- Alat Pelindung Diri
- Alat Perlengkapan K3
10. Organisasi K3
11. Program K3 Tahunan
Berguna sbg evaluasi
pelaksanaan K3 yang telah diterapkan (dpt sbg monitoring).
Unsur-unsur program K3 :
- Kebijakan/Policy K3
- Tanggung Jawab K3
- Rasa Keterlibatan
- Motivasi
2.4
Pengawasan Kesehatan
Keselamatan Kerja ( K3 )
Sesuai dengan Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 1970 ayat 8 pengawasan K3 meliputi :
- Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
- secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
2.5 Ketentuan Pelanggaran dan Ketentuan Pelaksanaan
- Ketentuan Pelanggaran
Ancaman
hukuman dari pelanggaran ketentuan UU Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan
selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000,-. Proses projustisia
dilaksanakan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
- Ketentuan Pelaksanaan
Dikelompokkan menjadi dua,
yaitu :
a.
Peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Velleigheidsreglement
(VR) 1910 berupa peraturan
khusus yang masih diberlakukan berdasarkan pasal 17 UU Keselamatan Kerja.
b.
Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan
berdasarkan UU Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.
c. Tujuan undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah :
d.
Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang
berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
e. Agar sumber produksi dapat dipakai secara aman dan digunakan secara
efisien.
f. Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.
3. Masalah
Di era globalisasi dan pasar
bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan
keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan
ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh
seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal
tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia adalah dengan
melaksanakan aturan kesehatan dan keselamatan kerja
3.1 Pembahasan
Berdasarkan masalah diatas maka kami
mecoba memberikan beberapa pembahasan yang mengarah kepada tujuan pembuatan
makalah ini.
Pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Dikarenakan begitu pentingnya peranan pelaksanaan
kesehatan keselamatan kerja sehingga pemerintah serta dinas terkait membuat
peraturan- pertauran ataupun kebijakan yang dapat dibuat sebagai landasan
perusahaan atau instansi yang menyelenggarakan kegiatan kerja
Contoh Pasal dalam Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
yang dapat kami jelaskan saat ini adalah pasal 87 yang
berisikan
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
dan dalam pasal ini dapat kami coba menjelaskan bahwa
keselamatan kerja adalah penting yang harus diperhatikan suatu perusahaan atau
instansi dengan melibatakan sistem manajemen perusahaan atau instansi itu
sendiri terkait dengan keselamatan kesehatan kerja ini seperti perencanaan,
pelaksanaan,tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yag dibutuhkan
bagi pengembangan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang erkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat
kerja yang aman.
Contoh Pasal 9 dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang
berisikan:
- Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
Dari isi pasal ini dapat terlihat bahwa undang undang
pun mengaur secara rinci tentang pentingnya penatalaksanaan kesehatan dan keselamatan
kerja yang perlu diperhatikan oleh perusahaan atau instansi yang mengadakan
kegiatan kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat
standar nya. Kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara kegiatan kerja
ini dan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan bila tidak melakukannya yang
diatur dalam undang undang di pasal lainnya.
4.
Risiko Kecelakaan Kerja pada Proyek Konstruksi
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu (Djati, 2006) :
a.
Kecelakaan umum
Adalah kecelakaan yang terjadi tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan seperti kecelakaan pada waktu hari libur/ cuti, kecelakaan di
rumah dll.
b.
Kecelakaan akibat kerja
Adalah kecelakaan yang berhubungan dengan
kerja di perusahaan. Kecelakaan karena pekerjaan atau pada waktu melaksanakan
pekerjaan.
Kecelakaan
di industri konstruksi termasuk kecelakaan akibat kerja. Industri konstruksi sangat
rawan terhadap kecelakaan kerja. Hal ini disebabkan karena sifat-sifat khusus konstruksi
yang tidak sama dengan industri lainnya yaitu (DK3N, 2000):
a.
Jenis pekerjaan/ kegiatan pada industri konstruksi pada setiap proyek sangat berlainan
(tidak standar), sangat dipengaruhi oleh bentuk/ jenis bangunan, lokasi,
kondisi dan situasi lingkungan kerja serta metode pelaksanaannya.
b.
Pada setiap pekerjaan konstruksi terdapat berbagai macam jenis kegiatan yang seringkali
dilaksanakan secara simultan dengan tujuan untuk mencapai target waktu yang
tepat sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama antara pemilik dan
pelaksana proyek.
c.
Masih banyaknya kegiatan konstruksi yang menggunakan tangan (manual), yang mungkin
tidak dapat dihindari.
d.
Teknologi yang menunjang kegiatan konstruksi selalu berkembang dan bervariasi
mengikuti laju perkembangan kegiatan konstruksi dan tergantung dari jenis-jenis
pekerjaanya.
e.
Banyaknya pihak-pihak yang terkait/ ikut ambil bagian atau berperan aktif untuk terlaksananya kegiatan konstruksi.
f.
Banyaknya tenaga kerja informal yang terlibat pada kegiatan konstruksi dengan turn
over yang tinggi sehingga membutuhkan sistem penanganan yang khusus.
g.
Tingkat pengetahuan (knowledge) dari pekerja konstruksi yang beragam/ tidak merata,
baik untuk pengetahuan teknis praktis maupun tingkat manajerial khususnya dalam
pengetahuan peraturan/peruandangan yang berlaku.
5.
Bahaya
Hazard
atau bahaya merupakan sumber potensi kerusakan atau situasi yang berpotensi
untuk menimbukan kerugian. Sesuatu disebut sebagai sumber bahaya hanya jika
memiliki resiko menimbulkan hasil yang negatif.
Bahaya diartikan sebagai potensi
dari rangkaian sebuah kejadian untuk muncul dan menimbulkan kerusakan atau
kerugian. Jika salah satu bagian dari rantai kejadian hilang, maka suatu
kejadian tidak akan terjadi. Bahaya terdapat dimana-mana baik ditempat kerja
atau dilingkungan, namun bahaya hanya akan menimbulkan efek jika terjadi sebuah
kontak atau eksposur.
Dalam terminology keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), bahaya diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.
Bahaya Keselamatan Kerja (Safety Hazard)
Merupakan jenis bahaya yang berdampak
pada timbulnya kecelakaan yang dapat menyebabkan luka hinnga kematian, serta
kerusakan property perusahaan. Dampak bersifat akut. Jenis bahaya keselamatan
antara lain:
a.
Bahaya Mekanik, disebabkan oleh mesin atau
alat kerja mekanik seperti tersayat, terjatuh, tertindih dan terpeleset.
b.
Bahaya Elektrik, disebabkan peralatan yang
mengandung listrik.
c.
Bahaya Kebakaran, disebabkan oleh
substansi kimia yang bersifat flanmable (mudah terbakar).
d.
Bahaya peledak, disebabkan oleh substansi
kimia yang sifatnya explosive.
2. Bahaya
Kesehatan Kerja (Healt Hazard)
Merupakan
jenis bahaya yang berdampak pada kesehatan, menyebabkan gangguan kesehatan dan
penyakit akibat kerja. Dampaknya bersifat kronis. Jenis bahaya kesehatan antara
lain:
a.
Bahaya Fisik, antara lain
kebisingan, getaran, radiasi ion dan non-pengion, suhu dan pencahayaan.
b. Bahaya
Kimia, antara lain yang berkaitan dengan material atau bahan seperti
antiseptik, aerosol, insektisida, dust, mist, funes, gas, vapor.
c. Bahaya
Ergonomi, antara lain repetitive movement, static posture, manual handling dan
postur janggal.
d. Bahaya
Biologi, antara lain yang berkaitan dengan makhluk hidup yang berada di
lingkungan kerja yaitu bakteri, virus, protozoa dan fungi (jamur) yang bersifat
patogen.
e. Bahaya
Psikologi, antara lain beban kerja yang terlalu berat, hubungan dan kondisi
kerja yang tidak nyaman.
Daftar
Pustaka
http://kelasmanajemenmutu.blogspot.com/2016/05/ohsas-18001-iso-45001-2016.html
http://benderak3.blogspot.com/2015/11/makalah-undang-undang-no-1-th-1970.html
Komentar
Posting Komentar
www.gunadarma.ac.id/
pendaftaran.gunadarma.ac.id/
baak.gunadarma.ac.id/