Profil Singkat
Perusahaan
PT. BUKAKA TEKNIK
UTAMA TBK adalah Perusahaan swasta pribumi yang bergerak pada bidang kontruksi,
permesinan, transportasi, telekomunikasi dan manufaktur dalam bidang sarana
umum yang didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 yang bertempat di Cileungsi,
Bogor., Jakarta, Indonesia.
Sejarah
singkat perusahaan
PT.Bukaka Teknik Utama, merupakan
salah satu perusahaan yang mempelopori usaha dibidang rancang bangun rekayasa
dan industri manufaktur barang dan jasa infrastuktur. Perusahaan ini berdiri
berdasarkan akta pendirian No.149 pada tanggal 25 oktober 1978 yang dibuat
dihadapan H. Bebas daeng lalo, SH. Notaris dijakarta, dan terakhir diubah
dengan akta No. 35 tanggal 8 november 1994 yang dibuat dihadapan sutjipto,SH.
Notaris dijakarta.
Perusahaan berkedudukan dan
berkantor pusat di jakarta, dan pabriknya didesa Limus nunggal kecamatan
Cileungsi, kabupaten Bogor. Dengan total luas bangunan termasuk bangunan
penunjang lebih dari 57.000 m² dan menempati areal seluas lebih dari 250.000
m².
Perusahaan bersetatuskan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN). Produksi
komersialnya dimulai pada tahun 1979 dengan produknya yang pertama adalah mobil
pemadam kebakaran. Dalam perkembangan selanjutnya perusahaan memproduksi mesin
pencampur aspal atas pesan Pemerintah RI, serta beraneka mesin pembuat jalan,
trailer tebu, trailer khusus dan kendaraan khusus lainya.
Pada akhir tahun 1985 perusahaan
mulai memasuki bidang rancang bangun dan industri barang dan jasa infastruktur,
dengan membangun jaringan transmisi listrik tergaantung tinggi. dan kemudian
masuk keindustri penunjang perminyakan dengan produk andalannya
“Garbarat”,pembuatan Power plant dan yang terakhir masuk ke bidang
telekomunikasi.
Saat ini perusahaan mempunyai bidang usaha utamanya yaitu bidang:
-
Steel Tower
-
Steel Bridge
-
Penumpang Boarding Bridge
-
Peralatan Konstruksi Jalan
-
Minyak Dan Gas Peralatan
-
Generation Daya
-
Kendaraan Tujuan Khusus
-
Galvanis
PROGRAM K3 YANG DIJALANKAN DI PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA
TBK
Penjelasan Tentang K3
K3(
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) adalah sebuah konsep untuk mencapai kondisi
keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan,
dan kondisi pekerjanya.
Penyebab Kecelakaan :
1.
Unsafe Action : Tindakan Membahayakan
2.
Unsafe Condition : Kondisi
Membahayakan
3.
Factor X : Faktor diluar kemampuan
manusia
Visi, Misi dan Tujuan Unit K3 di PT. BUKAKA TEKNIK
UTAMA TBK
PT.
Bukaka Teknik Utama mempunyai visi, misi dan tujuan K3, yaitu sebagai berikut :
Visi
1.
Nihil Kecelakaan (Zero Accident)
2.
Nihil pencemaran (Zero Emission)
3.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama
Misi
1.
Menciptakan Lingkungan Kerja yang aman bagi karyawan, pihak yang terkait dan
asset perusahaan.
2.
Turut serta dalam menjalankan aktivitas perusahaan yang ramah lingkungan.
3.
Membangun leadership dan Acountability dalam hal LK3 Bagi seluruh
SDM di PT. Bukaka Teknik Utama TBK.
Tujuan
1. Menjadikan
K3 sebagai budaya dan dipandang sebagai suatu system yang berintegrasi dengan
system lainnya.
2.
Seluruh karyawan yang terlibat memiliki kepemimpinan dan rasa tanggung jawab
terhadap K3.
3.
Menjaga dan Meningkatkan citra dan kinerja perusahaan.
4.
Meningkatkan produktifitas kerja dankualitas kerja.
PROGRAM K3 Yang Dijalankan
Program kerja K3 yang dilaksanakan PT. Bukaka Teknik Utama
setiap tahun mengalami perubahan untuk mencapai peningkatan kinerja yang lebih
baik. Namum pada intinya, program-program kerja yang dijalankan merupakan
program promosi K3, khususnya mengenai LK3 (Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja). Berikut adalah uraian dari program- program tersebut antara
lain :
1. Dana
: departemen LK3 akan membuat anggaran secara berkala untuk menjalankan
program- program kerja LK3.
2. Sarana
: departemen LK3 dan divisi terkait bertanggungjawab untuk memelihara sarana –
sarana tersebut.
3.
Pelatihan : penyelenggaraan pelatihan mengacu pada program pelatihan yang
disusun sesuai dengan standar kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi
terhadap hasil pelatihan untuk melihat keefektifan metode pelatihan yang
diberikan.pelatihan yang diberikan meliputi :
a. Orientasi
karyawan baru : setiap karyawan baru yang akan bekerja di perusahaan wajib
mengikuti orientasi tentang LK3. Dalam orientasi ditunjukan dan dijelaskan
tentang :
1. Kondisi
– kondisi dan bahaya – bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
2. Pengaman
dan alat – alat perlindungan yang harus diwajibkan dalam tempat kerja.
3. APD
yang harus digunakan.
4. Cara
– cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
b. Pelatihan dasar LK3 : Wajib diikuti setiap
karyawan dilapangan. Pelatihan ini menjelaskan kebijakan LK3 perusahaan, teori
– teori dasar LK3, peraturan perundangan, kesehatan kerja, penanganan limbah,
aplikasi dilapangan.
1. Dana : departemen
LK3 akan membuat anggaran secara berkala untuk menjalankan program-program
kerja LK3.
2. Sarana :
departemen LK3 dan Divisi terkait bertanggung jawab untuk memelihara sarana -
sarana tersebut.
3. Pelatihan :
penyelenggaraan pelatihan mengacu pada program pelatihan yang disusun yang
sesuai dengan standar kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap
hasil pelatihan untuk melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan.
Pelatihan yang diberikan meliputi :
1) Orientasi karyawan baru : setiap karyawan baru yang
akan bekerja di Perusahaan wajib mengikuti orientasi tentang LK3. Dalam
orientasi ditunjukkan dan dijelaskan tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul
di tempat kerja.
b. Pengaman dan alat-alat pelindungan yang diharuskan
dalam tempat kerja.
c. Alat-alat perlindungan diri (APD) yang harus
dipergunakan.
d. Cara-cara dan sikap aman dalam melaksanakan
pekerjaannya.
e. Pelaksanaan orientasi dilakukan oleh Departemen LK3
dan/atau pengawas produksi secara teori maupun langsung di lapangan.
2) Pelatihan dasar LK3 : wajib diikuti setiap karyawan
di lapangan. Pelatihan ini menjelaskan kebijakan LK3 Perusahaan, teori-teori
dasar LK3, peraturan perundangan, kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi
di lapangan.
3) Pelatihan penyegaran : diberikan secara berkala
kepada semua karyawan yang telah bekerja
untuk memberi penyegaran kembali tentang
LK3 dan mencari masukan dari karyawan cara-cara pelatihan atau bahan-bahan
pelatihan yang diperlukan sesuai aplikasi yang telah dilakukan.
4) Pelatihan khusus : untuk jabatan-jabatan dengan
risiko pekerjaan
khusus dan personil yang akan dipromosikan dengan
tanggung jawab
lebih
besar.
5) Sertifikasi personil (operator crane, forklift) :
untuk menjamin peralatan angkat dan angkut dijalankan dengan benar dan selamat
maka operator yang menjalankan peralatan tersebut harus mengikuti pelatihan dan
kepada yang lulus akan diberi sertifikat sesuai dengan peralatan yang dioperasikan. Pelatihan dapat
dilakukan oleh Perusahaan atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan pihak
yang berwenang sesuai keperluan (Depnaker, Migas, dll). Alat angkat dan angkut
tersebut meliputi mobile crane, gantry / semigantry crane, over head crane dan
forklift.
6) Sistem Manajemen LK3 : agar karyawan mengetahui
sistem manajemen yang digunakan untuk mengatur Lingkungan, Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Pelatihan juga menjelaskan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang lain (Permenaker No. 5 Tahun 1996, OHSAS 18000) dan Sistem
Manajemen Lingkungan (ISO14000).
7) Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran :
untuk menjelaskan teori kebakaran, potensi-potensi yang dapat menimbulkan
kebakaran, cara-cara memadamkan api sesuai kelas kebakaran dan peralatan yang
ada serta usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Praktek pemadam api dengan APAR diberikan jika bertepatan dengan waktu
pengisian ulang APAR.
Pelatihan
ini wajib diikuti oleh semua tingkat karyawan.
8) P3K : diberikan kepada pengawas lapangan untuk
memberi pengetahuan dan ketrampilan cara memberi pertolongan pertama kepada
korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih baik di poliklinik
atau rumah sakit.
9) APD : meliputi cara pemilihan APD yang benar dan
sesuai dengan jenis pekerjaan, cara pemakaian yang benar dan cara perawatan.
Pelatihan diberikan untuk mencegah terjadinya cedera akibat kecelakaan dan
timbulnya penyakit akibat kerja yang disebabkan kesalahan pemilihan atau
pemakaian APD.
4. Kepedulian :
kepedulian dapat diwujudkan dengan jalan mentaati semua peraturan LK3, memberi
masukan untuk perbaikan di bidang LK3, selalu menempatkan LK3 sebagai prioritas
utama dalam bekerja yang mendukung produktivitas dan kualitas. Perusahaan akan
memberikan penghargaan kepada individu/kelompok yang telah memberi kontribusi
dalam LK3 dan sebaliknya.
5. Komunikasi dan
Konsultasi : perusahaan menjamin bahwa informasi tentang LK3 terbaru dan
relevan dikomunikasikan ke semua pihak. Dalam berkomunikasi pemberi informasi
harus dapat menjamin bahwa informasi yang benar dapat diterima, dimengerti dan
jika diperlukan ditanggapi oleh penerima informasi. Jika dimungkinkan informasi
dapat didokumentasikan.
1)
Internal :
a. Safety Talk : setiap bagian produksi dan Site wajib
melaksanakan paling tidak 2 kali dalam sebulan dan menjadi tanggung jawab Shop
Manager dan Safety Representative atau Site Manager dan Safety Officer. Semua
karyawan yang berada di area kerja tersebut termasuk bagian administrasi wajib
mengikuti safety talk. Safety Representative atau Safety Officer wajib membuat
catatan tentang pelaksanaan safety talk meliputi tanggal, materi yang
disampaikan dan jumlah yang hadir. Catatan wajib diketahui oleh Shop Manager atau
Site Manager. Dalam Safety Talk dibuka kesempatan kepada karyawan yang hadir
untuk memberi masukan tentang program LK3. Personil Departemen LK3 wajib
mengikuti safety talk sesuai tempat yang telah dijadualkan atau sesuai
kebutuhan.
b. Poster : menyediakan/memasang poster-poster LK3
untuk mengingatkan karyawan secara terus menerus tentang pentingnya LK3 bagi
semua. Poster berupa gambar, tulisan/gabungan
c. Papan Informasi LK3 : menyediakan papan informasi
LK3 ditempat-tempat strategis untuk menempelkan informasi yang perlu diketahui
oleh karyawan.
d. Rapat-rapat lain : menetapkan agenda pembahasan
masalah - masalah LK3 pada rapat-rapat lain jika diperlukan baik rapat tingkat
Direksi maupun Divisi Bagian.
2) Eksternal : kerja sama dengan Perusahaan lain
dikembangkan untuk saling tukar menukar informasi di bidang LK3. Dengan
Perguruan tinggi, Perusahaan menjalin kerja sama dengan memberi kesempatan
untuk tempat magang dan penelitian.
3) Masukan dari karyawan : menyediakan sarana untuk
penerimaan masukan dari karyawan termasuk subkontraktor untuk perbaikan Sistem
Manajemen LK3
4) Konsultasi : memberi kesempatan kepada karyawan
untuk berkonsultasi tentang masalah-masalah LK3. Perusahaan wajib menjaga
kerahasiaan identitas karyawan jika diperlukan.
5). Pendokumentasian : menetapkan dokumen-dokumen
Sistem Manajemen LK3 yang harus didokumentasikan dan menetapkan jangka waktu
dokumen disimpan.
6). Pengendalian Dokumen : menjamin bahwa semua
dokumen dalam Sistem Manajemen LK3 mempunyai identifikasi yang mencantumkan
nomor dokumen, nomor revisi dan tanggal terbit. Semua dokumen sebelum diedarkan
telah mendapat persetujuan dari personil yang berwenang. Departemen LK3
bertanggungjawab terhadap distribusi semua dokumen. Dokumen harus ditinjau
ulang secara berkala dan bila diperlukan dilakukan revisi. Hanya dokumen
terbaru yang beredar di tempat kerja dan dokumen usang disingkirkan.
Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Site seperti Manual LK3 tambahan, SOP
atau WI harus dikirim ke Departemen LK3 Pusat untuk didokumentasikan.
Distribusi dokumen tersebut menjadi tanggung jawab Site. Perusahaan menjamin
dokumen-dokumen yang beredar mampu ditelusuri. Tidak diperkenankan mengedarkan
dokumen ke luar lingkungan Perusahaan kecuali telah mendapat persetujuan yang
berwenang.
6. Pengendalian
Operasi : melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan operasi untuk menjamin
bahwa karyawan atau orang lain yang berada ditempat kerja terhindar dari
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1) Jalan Masuk (Access Control) : upaya Perusahaan
menjamin keselamatan karyawan dan orang lain di dalam tempat kerja adalah
dengan memastikan bahwa hanya orang yang berhak saja yang dapat
masuk
/ bekerja ke dalam tempat kerja yaitu :
a.
Orang yang berwenang.
b.
Orang yang mempunyai alasan yang absah.
c.
Orang yang terkait dengan operasi dan punya kepentingan bisnis.
d.
Telah memahami dan memenuhi persyaratan memasuki dan bekerja di dalam tempat kerja.
Pengawasan keluar
masuk orang menjadi tanggung jawab bagian keamanan sedangkan di dalam area
kerja menjadi tanggung jawab pengawas produksi.
2) Izin Kerja (Work Permit) : menerbitkan Surat Izin
Kerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh karyawan. Dengan
surat tersebut, maka karyawan yang melakukan pekerjaan dapat mengetahui :
a.
Potensi-potensi bahaya yang ada.
b.
Tindakan isolasi yang diperlukan.
c.
Peralatan pengaman yang harus digunakan.
Surat
Izin Kerja diterbitkan untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Panas : menimbulkan percikan
bunga api.
b. Ketinggian : di atas ketinggian 2 meter
atau lebih dari lantai
c. Ruang tertutup : di dalam ruangan
tertutup atau terbatas.
d. Penggalian menggali tanah dengan
kedalaman lebih dari 50 cm.
e. Tidak Rutin : tidak biasa dilakukan oleh
karyawan baik itu tempat
atau proses kerja atau benda kerja yang
diproses.
3) Analisa keselamatan pekerjaan (JSA) : melakukan
analisa keselamatan terhadap semua pekerjaan yang dilakukan karyawan. Dengan
analisa ini dapat diketahui potensi-potensi bahaya yang ada dan usaha - usaha
yang harus diambil untuk mengendalikan potensi bahaya seminimal mungkin.
4) Penguncian dan pemasangan label (LOTO) : mewajibkan
karyawan untuk mengaplikasikan LOTO pada pekerjaan-pekerjaan yang kemungkinan
dapat menimbulkana energi yang tiba-tiba dan tidak diharapkan (karena salah
pengoperasian atau dihidupkan sebelum waktunya) dari mesin.
5) Sarana LK3 : menyediakan sarana untuk
menunjang terlaksananya
program-program
LK3 di setiap divisi/bagian.
a. Rambu-rambu atau poster LK3 yang sesuai di area kerja
yang mudah
dilihat dan dibaca.
b. Kotak P3K dan isinya serta tandu sesuai kebutuhan
dan harus tersedia secara memadai.
c. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kegiatan
produksi yang memenuhi syarat dan dalam jumlah yang cukup.
d.
Tempat sampah yang dibedakan sesuai dengan jenis sampah yang ada.
6) Alat Pelindung Diri (APD) : memberi perlindungan karyawan
dengan APD setelah dilakukan pengendalian bahaya secara rekayasa teknis dan
rekayasa administratif. Perusahaan berkewajiban menyediakan APD yang standar
sesuai dengan jumlah karyawan dan jenis bahaya yang ada di tempat kerja.
Pemakaian APD bukan dimaksud untuk menghindari terjadinya kecelakaan. APD
berfungsi mengurangi risiko cedera pada anggota tubuh jika terjadi akibat
kecelakaan. APD juga berfungsi mengurangi risiko terjadinya penyakit akibat
kerja. Karyawan berkewajiban merawat dan memelihara APD guna menjamin
kelayakannya. Karyawan dilarang mengubah atau memodifikasi APD sehingga tidak
sesuai lagi dengan standar.
a.
Jenis dan spesifikasi : berdasarkan standar nasional dan internasional.
Perusahaan menetapkan jenis-jenis APD yang wajibdipakai untuk tiap-tiap jenis
pekerjaan. Persyaratan ini merupakan kebutuhan minimum yang harus dipenuhi dan
dapat diperketat sesuai kondisi di lapangan.
b.
Pengadaan : menjadi tanggung jawab masing-masing Divisi / SBU dan harus
dikonsultasikan dengan Departemen LK3.
c.
Pelatihan dan pemeriksaan : memberi pelatihan cara penggunaan APD yang benar,
cara perawatan dan pemeliharaan sehingga APD dapat berfungsi secara efektif.
Perusahaan secara berkala akan melakukan pemeriksaan APD untuk meyakinkan bahwa
peralatan dalam kondisi yang baik dan mencukupi.
7. Kesehatan Kerja :
melakukan upaya-upaya di bidang kesehatan kerja
untuk meningkatkan derajat kesehatan karyawan yang setinggi-tingginya
secara fisik, mental dan psikososial untuk membentuk karyawan yang sehat dan
produktif dengan jalan menjaga keseimbangan faktor-faktor beban kerja,
lingkungan kerja dan kapasitas kerja. Upaya-upaya tersebut meliputi tindakan
preventif, promosi, kuratif dan rehabilitasi.
1) Tenaga dan sarana kesehatan : menyiapkan sarana
kesehatan yang memenuhi syarat serta tenaga kesehatan yang kompeten di bidang
kesehatan kerja. Tenaga dan sarana kesehatan harus siap melayani tenaga kerja
selama tenaga kerja melakukan aktivitas produksi. Jika tidak dapat menyediakan
sendiri maka Perusahaan dapat menunjuk sarana kesehatan lain di luar Perusahaan
sebagai tempat rujukan.
2) Higiene industri : berupaya melakukan identifikasi,
penilaian dan pengendalian kondisi lingkungan yang dapat menimbulkan dampak
yang merugikan kesehatan atau dampak lain yang tidak diharapkan yang
mempengaruhi kemampuan individu untuk berkerja secara normal. Bahaya-bahaya
kesehatan tersebut meliputi bahaya kimia, fisika, ergonomi dan biologi.
3) Psikologi kerja : memantau
faktor psikologi karyawan karena faktor ini sangat berperan dalam terjadinya
kecelakaan kerja serta dapat juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Perusahaan berupaya menciptakan iklim kerja yang mendukung terbentuknya
hubungan kerja yang harmonis atasan-bawahan dan sesama karyawan.
4) Gizi kerja : melakukan upaya
untuk memenuhi kebutuhan gizi karyawan sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan di tempat kerja.
5) Kantin : menyediakan ruang
tempat makan dan kantin yang memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan.
Perusahaan wajib melakukan pembinaan kepada pengelola kantin dan jasa boga
(catering).
6) Sanitasi : melakukan
pengawasan terhadap pelbagai faktor lingkungan yang berpengaruh atau mungkin
berpengaruh terhadap :
a. Derajat
kesehatan karyawan terutama usaha pencegahan terhadap berbagai faktor lingkungan sehingga munculnya
penyakit dapat dihindari.
b.
Estetika lingkungan kerja.
c.
Keseimbangan ekologi dan sumber daya alam.
Perusahaan menyediakan toilet bagi karyawan yang
memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan serta dalam jumlah yang
mencukupi.
7) Pengendalian lingkungan kerja : menyediakan
lingkungan kerja bagi karyawan yang memenuhi syarat K3 yang mendukung produktivitas
dan kualitas. Perusahaan wajib melakukan pengendalian lingkungan kerja dengan
jalan menerapkan metode-metode teknis tertentu untuk menurunkan tingkat faktor
bahaya lingkungan sampai batas yang masih ditolerir untuk manusia dan
lingkungannya. Pengendalian harus dilakukan menurut hirarki pengendalian yaitu
rekayasa teknik, rekayasa administratif dan alat perlindungan diri.
8) Waktu kerja : menetapkan ketentuan waktu kerja
sesuai dengan peraturan perundangan. Penambahan waktu kerja/lembur harus memperhatikan
faktor keselamatan dan kesehatan karyawan yang bersangkutan.
9) Ergonomi : mengembangkan usaha untuk menyerasikan
pekerjaan dan lingkungan terhadap karyawan. Dengan penerapan ergonomi yang baik
maka akan membantu dalam pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja serta
dapat meningkatkan produktivitas kerja.
10) Penyakit akibat kerja (PAK) : berupaya untuk
mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan jalan mengurangi keterpaparan
karyawan dari bahan kimia dan biologis serta bahaya fisik di tempat kerja.
Perusahaan melakukan deteksi dan penilaian dini sehingga pengobatan dapat
diberikan saat penderita masih dapat pulih.
11) Penyalahgunaan narkoba : perusahaan tidak
mentolerir segala bentuk penyalah gunaan dan pengedaran minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di tempat kerja. Perusahaan
melarang dengan keras setiap karyawan yang masih dalam pengaruh minuman keras,
narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya memasuki tempat kerja.
Pelanggaran aturan ini termasuk pelanggaran berat dengan sangsi PHK dan dapat
diajukan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana.
12) Tanggap darurat dan evakuasi : melakukan
identifikasi kondisi tempat kerja dan menetapkan prosedur, membentuk tim dan
menyediakan peralatan untuk menghadapi dan menanggulangi keadaan darurat.
Prosedur keadaan darurat harus selalu sesuai dengan situasi di lapangan,
disosialisasikan ke semua karyawan dan secara berkala diuji keefektifannya
melalui latihan tanggap darurat. Prosedur perlu ditinjau ulang setelah terjadi
suatu keadaan darurat atau latihan keadaan darurat.
13). Pemeriksaan kesehatan : melakukan pemeriksaan
kesehatan karyawan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan karyawan yang
sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari :
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja yang dilakukan
pada karyawan baru yang akan melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan,
b. Pemeriksaan kesehatan berkala yang dilakukan kepada
semua karyawan secara berkala,
c.
Pemeriksaan kesehatan khusus yang dilakukan pada karyawan tertentu.
Perusahaan
melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan kesehatan dan mengambil
langkah-langkah pencegahan dari kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh pekerjaan
terhadap kesehatan karyawan. Perusahaan menyediakan tenaga medis termasuk
dokter Perusahaan dan peralatan - peralatan medis lain untuk menunjang
pemeriksaan kesehatan.
Penyebab Kecelakaan
Kerja ada 3 yaitu :
1.
Unsafe action
(tindakan membahayakan)
2.
Unsafe Condition
(Kondisi membahayakan)
3.
X Factor (faktor
diluar kemampuan manusia)
Unsafe
Action
1. Tidak memakai APD dan
APM
2. Mengoperasikan mesin
yang rusak
3. Bekerja sambil
bercanda
4.
Bekerja tanpa perintah, tanpa prosedur dan tidak menaati rambu-rambu K3.
5. Mengoperasikan mesin
terlalu berlebihan (Over)
Unsafe
Condition
1. Pengaturan Layout
workshop yang kurang baik
2. Kurangya ventilasi
udara pada workshop
3. Kurangnya penerangan
pada workshop
4.
Adanya benda yang membahayakan pada lantai, seperti tumpahan oli, tumpahan
coolant, maupun sisa sisa produksi
Alat Pelindung Diri dan
Sarana K3 dalam Dunia Konstruksi
Pada
setiap pekerjaan, ancaman bahaya kecelakaan pasti selalu ada. Pekerjaan
konstruksi adalah salah satunya. Kecelakaan ini bisa menyebabkan ancaman serius
pada kesehatan dan keselamatan baik dalam jangka pendek maupun panjang. Oleh
karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi harus diperhatikan.
Pelaksanaan K3 dalam pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Perlindungan keselamatan diawali dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan sarana kesehatan kerja yang baik. Selanjutnya, perilaku kerja yang baik dan penggunaan peralatan kerja yang benar. Keempat cara ini, semua sama pentingnya. Pada artikel ini, kami akan membahas alat pelindung diri dan sarana pendukung keselamatan kerja.
Alat pelindung diri adalah benda dan alat pengaman yang harus digunakan pada saat bekerja supaya semua bagian badan terlindung dari bahaya pada saat bekerja. Berbagai macam alat pelindung diri adalah sebagai berikut:
- Helm Pelindung berfungsi melindungi kepala dari benda-benda yang jatuh dari atas. Helm pelindung harus terbuat dari bahan yang keras, cukup tebal dan terdapat tali pengikat helm.
- Pelindung Mata bertugas untuk menjaga keselamatan mata. Ada tiga macam fungsi pelindung yaitu pelindung sinar, debu dan api.
- Pelindung Telinga. Suara yang terlalu bising dapat menyebabkan sakit telinga bahkan tuli. Mencegah hal itu, pada kebisingan diatas 85 dB pelindung telinga wajib digunakan. Pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga dan tutup telinga.
- Masker Pernafasan digunakan pada saat fogging dan pekerjaan berdebu. Tujuan masker adalah mencegah masuknya debu dan udara kotor ke pernafasan.
- Rompi digunakan untuk melindungi badan. Selain itu, garis yang ada di rompi schotlite juga merupakan tanda supaya pekerja terlihat di malam hari.
- Sabuk Pengaman dan Harness adalah alat pelindung diri yang wajib digunakan untuk pekerjaan pada ketinggian di atas 1,5 m. Tujuannya adalah melindungi diri supaya tidak jatuh ke tanah apabila terpeleset.
- Sarung Tangan adalah untuk melindungi keselamatan tangan. Ada berbagai macam sarung tangan berdasarkan bahannya, yaitu:
·
- Sarung tangan berbahan kulit untuk pekerjaan pengelasan, pemotongan, brazing dan penyambungan tali/baja.
- Sarung tangan berbahan vinyl untuk pekerjaan dengan zat kimia.
- Sarung tangan berbahan karet untuk pekerjaan listrik.
- Sarung tangan berbahan kain untuk pekerjaan ringan.
8. Sepatu
untuk melindungi keselamatan kaki. Ada berbagai macam sepatu, yaitu:
·
- Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.
- Rubber boot dengan bahan karet untuk pekerjaan daerah basah.- Electrical shoes dengan bahan karet untuk pekerjaan listrik.
Sarana
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Sarana K3 merupakan fasilitas yang
harus tersedia di lokasi proyek kostruksi untuk menjamin kesehatan dan
keselamatan pekerja. Adapun sarana tersebut adalah sebagai berikut:
- Tersedia sarana cuci mata dan tangan. Sarana ini digunakan untuk membersihkan diri setelah bekerja. Air pada fasilitas ini harus bersih dan bisa melayani semua pekerja.
- Tersedia barak kerja. Barak kerja merupakan rumah sementara/tempat tinggal bagi pekerja yang menginap di lokasi proyek. Barak pekerja harus disediakan dengan kondisi yang nyaman, baik dan rapi supaya pekerja dapat beristirahat dengan baik. Pemulihan tenaga pekerja merupakan hal yang penting karena salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah hilangnya konsentrasi pekerja yang terlalu capai.
- Tersedia ruang istirahat dan makan untuk pekerja. Adanya fasilitas ini membuat pekerja dapat beristirahat saat lelah dan menjaga kualitas makanan dari debu/kotoran.
- Tersedia fasilitas toilet dan kebersihan, Penyebaran penyakit seringkali bermula dari sanitasi yang buruk. Air seni dan kotoran manusia yang dibuang sembarangan merupakan media penularan penyakit. Oleh karena itu, fasilitas saniasi harus disediakan.
- Tersedia fasilitas APAR, Fire extinguisher, Bahaya kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga perlengkapan pemadam kebakaran harus selalu tersedia.
- Tersedia kotak P3K, Kotak P3K merupakan perlengkapan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan kerja. Kotak P3K dianjurkan terdiri dari kapas, perban, plester, obat luka bakar, kasa, Sopra-Tulle, gelas pencuci mata, aquades, oba tetes mata, obat merah, rivanol, alkohol 70%, balsem, peniti, gunting, vinset, dan sarung tangan karet.
- Akses Pintu evakuasi tanpa halangan Evacuation sign, Pintu darurat harus dapat mengevakuasi pekerj dengan cepat apabila terjadi bencana. Oleh karena itu, pintu harus diberi tanda evakuasi, penerangan yang cukup dan tanpa ada halangan (barang-barang).
- Ketersediaan air putih, Pada kondisi normal, manusia perlu minum air sekitar 2-2,5 liter. Kekurangan minum menyebabkan dehidrasi, mudah sakit dan hilangnya konsentrasi. Demi menghindari itu, setiap pekerjaan konstruksi wajib menyediakan air putih yang cukup bagi pekerjanya.
Agar terlaksananya pekerjaan
konstruksi dengan lancar, aspek keselamatan merupakan hal yang paling penting
untuk dilaksanakan. Musibah memang tidak bisa kita tentukan kapan terjadi.
Namun dengan adanya pelaksanaan aturan keselamatan yang tepat akan mengurangi
resiko musibah tersebut.
Upaya perusahaan dalam menangani K3
1.
Perusahaan mengadakan meeting maupun brifing pada pagi hari setiap hari yang
dilaksanakan oleh pihak SHE, untuk memberikan penyuluhan dasar dan terbaru
serta mengevaluasi kerja karyawan, bilamana terjadi kesalahan dalam bekerja.
2.
Besarnya target produksi di PT. Bukaka Teknik Utama, mengakibatkan pengadaan
mesin dan karyawan bertambah sehingga untuk setiap prosesnya wajib dipantau
oleh orang safety dan QC hal ini digunakan untuk meminimalkan kecelakaan kerja
baik pada karyawan maupun hasil produknya.
Jam
kerja dalam sehari
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam
seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja
mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Undang-Undang
mengenai Jam Kerja
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan
pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi
para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan
setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja
ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu: 7
jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja
dalam 1 minggu atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1
minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga
diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa
dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas
upah lembur.
Perjanjian
Kerja Bersama untuk mengatur mengenai Jam Kerja
Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, saat
ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur
batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur
kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan
berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu,
harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan
(PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan
(PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam
Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).
Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu
(sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003) tidak berlaku bagi sektor usaha
atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu tersebut selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri. Keputusan
Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat
Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1)
mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
-
pekerjaan
di bidang pelayanan jasa kesehatan
-
pekerjaan
di bidang pelayanan jasa transportasi
-
pekerjaan
di bidang jasa perbaikan alat transportasi
-
pekerjaan
di bidang usaha pariwisata
-
pekerjaan
di bidang jasa pos dan telekomunikasi
-
pekerjaan
di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan
penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
-
pekerjaan
di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
-
pekerjaan
di bidang media masa
-
pekerjaan
di bidang pengamanan
-
pekerjaan
di lembaga konservasi
pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan
akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk
pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Berdasarkan
peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara
terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam
UU No. 13 tahun 2003. Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan
oleh buruh/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas,
harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak
buruh/pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang
harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU
No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam
Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat
Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu
pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu
kerja ke dalam shift-shift.
Sumber
:
-
http://den-haryprasetyo.blogspot.com/2016/06/program-k3-yang-dijalankan-pada.html.
Komentar
Posting Komentar
www.gunadarma.ac.id/
pendaftaran.gunadarma.ac.id/
baak.gunadarma.ac.id/