BAB I
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
A.
Pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama,
dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,budaya, dan sejarah.
Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Sedangkan
pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang baik
politik, militer, ekonomi, sosialmaupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dan
pengertian Warga negara itu sendiri adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah
dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dlm hubungan antara warga
negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara
dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
1.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg harus
didapatkan warga negara dari negara (pemerintah), Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yg harus
dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
- Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
- Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
- Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
B.
Konsep Demokrasi dan
bentuk demokrasi.
1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2. Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang
dua hal tersebut :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era
modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah,
selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
b. Demokrasi tidak langsung(demokrasi
perwakilan)
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
3.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi
adalah :
a.
Kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.
Kekuasaan Mayoritas.
d.
Hak-hak minoritas.
e.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
f.
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
g.
Persamaan di depan hukum.
h.
Proses hukum yang wajar.
i.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
j.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
k.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
l.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
-
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
-
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
-
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan
parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga, yaitu :
-
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen).
-
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintahan).
-
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai
dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
-
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu
:
-
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
-
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
-
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang
4. Jenis-jenis
demokrasi
a. Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan
pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat,menjunjung tinggi
persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
b. Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik
beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara
sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur :
- persamaan hak bidang politik kurang
diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.
c. Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan
membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
- upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.
Sistem demokrasi modern :
1) Demokrasi
dengan sistem parlementer
-
kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
-
presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang
kedudukannya sebagai lambang.
Kebaikan demokrasi dengan sistem
parlementer
-
pengaruh rakyat
terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
-
kontrol rakyat
terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem
parlementer
-
Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan
kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya
bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM)
menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan
bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri,
yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi
Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran
HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya
kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat
disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak
boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi
individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan
atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak
kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi
inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan
hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak
asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah
ketaan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para
ahli Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
- Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
- UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
- Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
- Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan
pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political
Rights
- Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
- Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
- Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
- Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
BAB II
WAWASAN
NUSANTARA
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (
bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran
–an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara
pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno
yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu
bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional
lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan
tersebut antara lain:
1.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang
diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara
dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara
pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama,
segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan
ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ),
yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The
Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah
Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh
orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para
kalangan elite politik.
2.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total
yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg
akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
3.
Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz
sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz
akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran
Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti
di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali,
di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku
mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang
membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan
kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia,
yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad
XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang
marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke
tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru,
kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda
untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama
3,5 abad.
4.
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk
mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa
paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
5.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political
Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The
political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
1. Prof.Dr. Wan
Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja
LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan
sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil
=> Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
B.
Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
Merupakan
wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
Wawasan dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan
geopolitik indonesia.
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang Bersafalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai :” Bangsa
indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.”Wawasan nasional
bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuatan.Ajaran wawasan nasional banga indonesia digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional,dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionlanya.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
indonesia.Pemahaman indonesia menganut paham negara kepulauan,yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari
negara-negara barat. Perbedaan esensial dari pemahaman ini adalalah bahwa menurut paham barat, laut berperan
sebagai “pemisah” pulau,sedangkan menurut paham indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sabagai
mana “Tanah air” dan disebut sebagai negara kepulauan.
C.
Wawasan
Nusantara
Wawasan
nasional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
indonesia.
Dan
Latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b. Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c. Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d. Latar
belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa indonesia.
D.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
a.) Kehidupan
politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti
UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia
harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak
asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan
memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.)Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti
posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti
dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c.) Kehidupan
sosial
Tari
pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi
dalam kehidupan sosial.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah
dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
d.) Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
E.
Pengertian
Wawasan Pancasila
wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
F.
Landasan
wawasan nusantara
1. Landasan Idiil
Pancasila
adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2. Landasan Konstitusional
Kata
konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
G.
Unsur
dasar wawasan nusantara
Unsur
dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan 3C yaitu : contour, content,
dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya wawasan nusantara dimana
pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Wadah(contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
a.Wujud
Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi
kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan
benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata
Inti Organisasi
Tinti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 . Isi
(Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata
Laku (Conduct)
Tata
laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata
laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan.
Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
H.
Hakekat
wawasan nusantara
Hakikat wawasan nusantara
adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
I.
Asas,
arah pandang wawasan nusantara.
Merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur
pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat
menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
· Tujuan
yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
·
Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil
dengan cara yang adil dan merata
· Kejujuran
: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan
kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi
orang lain maupun bagi diri sendiri.
· Solidaritas
: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain
tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain.
·
Kerjasama : adanya kekompakkan dalam kegiatan
yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
·
Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu
kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan
dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam
hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan
konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung
makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat
memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah
pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam
arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan
nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang
didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan
adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa
kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan
dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
J.
Kedudukan
fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
a. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)
=>Landasan Operasional
b. Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
c. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
K.
Tantangan
implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme.
1. Pemberdayaan masyarakat. Faktor SDM. Aspek ini yang menjadi
pokok tantangan adalah segi pembangunan masyarakat masih harus berdasarkan
program dari atas ke bawah (Top Down Planning). Keadaan ini dipengaruhi oleh
kekurangan SDM. Untuk negara maju telah melaksanakan program Buttom up
Planning.
2. Dunia Tanpa Batas Kemajuan IPTEK membawa dunia tanpa batas.Untuk
mkemajuan IPTEK harus didasarkan dengan SDM masyarakat. Tanpa SDM yang sesuai
dengan IPTEK menghambat implementasi wawasan nusantara.
3. Era baru Kapitalisme Era baru kapitalisme tak terpisahkan dari
globalisasi. Negara Kapitalis selalu mempertahankan dan mengembangkan
eksistensinyadibiudang ekonomi dengan menekan negara berkembang dengan isu
global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup
4. Kesadaran Warga Secara
nasional nampak ada kesadaran untuk mempertahankan NKRI. Namun secara regional
masih terdapat daerah yang berkehendak untuk memisahkan diri dari NKRI. Ada
lagi yang berjuang untuk memecahkan wilayah menjadi wilayah baru yang tidak
didasari dengan SDA dsan SDM. Hal ini sebagai strategi perebutan kekuasaan
dalam suatu wilayah. Akibatnya terjadi perbenturan antar masa yang pro dan
kontra.
L.
Keberhasilan
implementasi wawasan nusantara.
Wawasan Nusantara perlu
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan
keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan
dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta
dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap
warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
BAB
III
Pengertian Politik dan Politik
nasional
1 Pengertian
Politik
Kata politik secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar
katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuantertentu. Sedangkan policy (yang dalam
bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha,
cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya
dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum menyangkut
proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian
politik membicarakan hal-hal yang
berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan
distribusi sumberdaya[2].
(Arif Syahputra, 2014)
Sistem politik adalah “suatu sistem
yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik, yang meliputi bagian/ lembaga
yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya berhubungan dengan kenegaraan/
pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi penentuan suatu kebijakan umum
(public policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur politik merupakan suatu
“keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa
lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan
kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses politik adalah suatu
interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk struktur/ lembaga
dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur) yang merupakan
struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put” dan “Out-put”[3].
(Diky Aprianto, 2014)
Pengertian
Politik Menurut Para Ahli
1.
Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang
menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang
bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan
perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2.
Andrew
Heywood
Politik adalah kegiatan suatu
bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen
peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat
terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
3.
Carl Schmidt
4.
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya
orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga
abstrak.
5.
Litre
Politik didefinisikan sebagai
ilmu memerintah dan mengatur Negara
6.
Robert
Definisi politik adalah seni
memerintah dan mengatur masyarakat manusia
7.
Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis
yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan
meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
8.
Harold D. Laswell dan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang
mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.
9.
W.A Robson
Ilmu politik adalah ilmu yang
mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar,
proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian sarjana ilmu
politik, tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan,
melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang
pelaksanaan kekuasaan itu[4].
(Diky Aprianto, 2014)
2 Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat
koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung
yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien
dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi
dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali
mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6].
(Diky Aprianto, 2014)
Kata
strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan
sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya[7].
(Diky Aprianto, 2014)
Strategi
dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali
mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky
Aprianto, 2014)
Kata
strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan
sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya[7].
(Diky Aprianto, 2014)
Pengertian
Strategi nasional
Strategi berasal dari kata yunani
“strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh sebelum abad ke-19
nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada
adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1. Anthony
Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan
perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
2. Karl Von
Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3. Liddle Heart
menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan dalam
bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang lain dan
menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi nasional adalah seni dan
ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional
(POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang. Tujuannya
adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik
Nasional.
Dengan demikian, maka strategi
nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal, dinamis, disesuaikan
dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8].
(Hilda Susanti, 2014)
3 Hakikat
Polstranas dan aspek-aspek didalamnya
Dasar
Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranasadalah
bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina
nasional.
a.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu
bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa
Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup
bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan
kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9].
(Diky Aprianto, 2014).
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh
Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian
diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat
Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu
negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara
sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari
tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan
merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung
pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta
geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian
ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke
dalam praktik politik negara.
b.
Geostrategi Indonesia
Di Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah
metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD
1945. Geostrategi di Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan
guna mewujudkan masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan
untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan
heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan
oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan
ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan akhirnya, setelah
pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character
and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia
yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya, geostrategi
Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD)
Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya
pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang
ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional
mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan
sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep
strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan
kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus
melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan
konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi
sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan
kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
Faktor –
faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk
kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian
seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di
satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih
dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur
kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan
kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan
kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan
perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh
kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of Human Conscience. Dengan demikian maka
perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan
untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human
conscienceness, benih fitrah khas
umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat,
bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan
pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan
merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita
tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan
kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia
sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila
sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya,
melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan
kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan
dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan,
timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan
untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau
problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta
masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan
strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi,
sosial-budaya, Hankam, dan hekekat ancaman.
a.
Ideologi dan Politik
Potensi
ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional
yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan
yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di
jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta
membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan
adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan
imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari
mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk
kepentingan nasional.
b. Ekonomi
Kesuburan,
kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi
ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat
Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia. Jumlah
penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang tidak
terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan
adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang ekonomi yang di
wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2
(dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya
bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik,
sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara
Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar
di utara (RRC).
c.
Sosial Budaya
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka
warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa.
Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena
ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan
serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan
rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya
dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke-
Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d. Hankam
Perjuangan
Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan
kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di
bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah
melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang
secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan
kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya
hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala
macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di
sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
Landasan
Politik dan Strategi Nasional
Dari uraian
di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha
dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata
cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai
tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek
kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional.
Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang
memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat[15].
(Anggraeni, 2014)
4 Sejarah Penyelenggaraan Polstranas di Indonesia
Penyusun
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum diamandemen),
yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari haluan
negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar pembangunan
nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan
oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung
terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita
nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat
Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan
gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunna lima
tahun.
Pembangunan nasional merupakan usaha
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu
pada paradigma nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia,
seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga
keamanan dan ketertiban.
Pembangunan nasional bertujuan
meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia.
Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup
manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan
prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan
sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Peristiwa reformasi yang berdampak
pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara lain menghasilkan Tap
MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok
Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan
Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah pelaksanaan pemilun
ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor IV 1999
tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca pemilihan presiden
langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden terpilih.
Amandemen UUD 1945 pasal 3, GBHN
tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan dengan Kekuasaan
Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan presiden dan
wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang signifikan
terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal diwujudkan dalam
sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan
Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka Panjang (RPJP) Pusat
dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM (menengah), dokumen
5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang kemudian disebut Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen 1 tahun.
Pembangunna Nasional diselkenggarakan berdasarkan
demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan
kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk mendukung koordinasi antarpelaku
pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronasi, dan sinergi baik
antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar fungsi pemerintah, dan antar
pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan paertisipasi
masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN mencakup perencanaan makro
pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah,
dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP merupakan jabaran tujuan
nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun
berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas pembangunan,
rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian, kewilayahan; dalam
bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJP telah
ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal
19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih,
Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan
penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan
secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/ lembaga,
pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
Peran
Warganegara dalam Mewujudkan Poltranas
Istilah “warganegara” dalam konteks
kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata “citizen” dalam
bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep
“citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas mengenai
warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui
bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep
“citizen”[21]. (Febri
Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara adalah aspek yang
dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan
warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan
abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya,
makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam
negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan
sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan
sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa
yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara
memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat
dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara, dan berikut teorinya:
1. Ing ngarsa sung tuladha
2. Ing madya mangun karsa
3. Tut wuri
handayani.
Ing ngarsa sung tuladha, yaitu
mengandung filosofi dalam konteks kewarganegaraan, seorang warganegara harus
dapat memposisikan dirinya. Dan dalam acuan Ing
ngarsa sung tuladha, seorang warganegara apabila berada didepan harus dapat
berdiri sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh yang baik
terhadap yang dipimpin. Serta dapat menggiring masyarakat serta negara kepada
perwujudan tujuan bersama yang ingin dicapai. Apabila di ansumsikan terhadap
Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha
ini identik dengan seorang pemimpin atau orang orang yang berdiri dalam kancah
Legislatif (adalah lembaga yang “legislate” atau membuat undang-undang.
Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini serin
dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama lain yang sering dipakai adalah
parlemen)[22] (Nur Avita
M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala
negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif
dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun dalam hal
ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23] (Nur Avita
M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya
lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang
ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan kekuasaan legislatif
dan eksekutif)[24]. (Nur Avita
M. A, 2014)
Ing madya
mangun karsa, yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa
masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah, memberikan
gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya untuk memberi
semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai kinerja yang
lebih baik[25] (Diky Aprianto, 2014). Sehingga dapat memberikan
kekuatan besar dengan posisinya ditengah dengan mengupayakan kemajuan didepan
serta tidak melupakan yang dibelakang atau dibawah untuk selalu diayomi dan
digandengan menuju keinginnan yang dicapai.
Tut wuri
handayani, yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai warganegara dalam
posisi berada di belakang haruslah selalu berperan aktif untuk memberikan
dorongan yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya suatu tujuan
bersama. Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi masyarakat yang
berada dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat memberikan jerih
upayanya untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan setrategi nasional
menuju pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat dan sesuai dengan
gambaran kemauan seluruh warganegara.
Dari uraian tersebut menyatakan
bahwa, dimanapun dan bagaimanapun
keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif dalam mengkontrol dan
ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan bangsa sesuai dengan
politik dan strategi nasional.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga
mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu diterapkan oleh bangsa indonesia
untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan penuh partisipasi dan kesadaran.
Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1. Rasa
kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam
jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari
Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi
Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun
Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan
Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu
berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah
perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya
mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya
bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan
diri, demikianlah seterusnya.
2. Rasa
Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya
selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang
lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan
kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang
menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama
(pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3. Terjadinya
persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi
lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana
terbuktilah persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa
bersatunya nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26]. (Rima
Wulandari, 2014)
4. dll
Diharapkan dari hal ini dapat memunculkan suatu
kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah partisipasi apapun dalam
penyelenggaraan Negara.
BAB
IV
Kesimpulan
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,
agama, ideologi,budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki
asal usul keturunan yang sama.
Kata
wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau
memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara
penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk
yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara
artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan
teori geopolitik
Kata politik secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar
katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia,
politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2006
Komentar
Posting Komentar
www.gunadarma.ac.id/
pendaftaran.gunadarma.ac.id/
baak.gunadarma.ac.id/