Langsung ke konten utama

K3 YANG DIJALANKAN PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK.

Profil Singkat Perusahaan
PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK adalah Perusahaan swasta pribumi yang bergerak pada bidang kontruksi, permesinan, transportasi, telekomunikasi dan manufaktur dalam bidang sarana umum yang didirikan pada tanggal 25 Oktober 1978 yang bertempat di Cileungsi, Bogor., Jakarta, Indonesia.

Sejarah singkat perusahaan
PT.Bukaka Teknik Utama, merupakan salah satu perusahaan yang mempelopori usaha dibidang rancang bangun rekayasa dan industri manufaktur barang dan jasa infrastuktur. Perusahaan ini berdiri berdasarkan akta pendirian No.149 pada tanggal 25 oktober 1978 yang dibuat dihadapan H. Bebas daeng lalo, SH. Notaris dijakarta, dan terakhir diubah dengan akta No. 35 tanggal 8 november 1994 yang dibuat dihadapan sutjipto,SH. Notaris dijakarta.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di jakarta, dan pabriknya didesa Limus nunggal kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor. Dengan total luas bangunan termasuk bangunan penunjang lebih dari 57.000 m² dan menempati areal seluas lebih dari 250.000 m².
Perusahaan bersetatuskan Penanaman Modal Dalam  Negeri (PMDN). Produksi komersialnya dimulai pada tahun 1979 dengan produknya yang pertama adalah mobil pemadam kebakaran. Dalam perkembangan selanjutnya perusahaan memproduksi mesin pencampur aspal atas pesan Pemerintah RI, serta beraneka mesin pembuat jalan, trailer tebu, trailer khusus dan kendaraan khusus lainya.
Pada akhir tahun 1985 perusahaan mulai memasuki bidang rancang bangun dan industri barang dan jasa infastruktur, dengan membangun jaringan transmisi listrik tergaantung tinggi. dan kemudian masuk keindustri penunjang perminyakan dengan produk andalannya “Garbarat”,pembuatan Power plant dan yang terakhir masuk ke bidang telekomunikasi.
Saat ini perusahaan mempunyai  bidang usaha utamanya yaitu bidang:
-          Steel Tower
-          Steel Bridge
-          Penumpang Boarding Bridge
-          Peralatan Konstruksi Jalan
-          Minyak Dan Gas Peralatan
-          Generation Daya
-          Kendaraan Tujuan Khusus
-          Galvanis

PROGRAM K3 YANG DIJALANKAN DI PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK

Penjelasan Tentang K3
K3( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) adalah sebuah konsep untuk mencapai kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerjanya. 
Penyebab Kecelakaan :
1.      Unsafe Action : Tindakan Membahayakan
2.      Unsafe Condition : Kondisi Membahayakan
3.      Factor X : Faktor diluar kemampuan manusia

Visi, Misi dan Tujuan Unit K3 di PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
PT. Bukaka Teknik Utama mempunyai visi, misi dan tujuan K3, yaitu sebagai berikut :
Visi
1.      Nihil Kecelakaan (Zero Accident)
2.      Nihil pencemaran (Zero Emission)
3.      Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama

Misi
1.      Menciptakan Lingkungan Kerja yang aman bagi karyawan, pihak yang terkait dan asset perusahaan.
2.      Turut serta dalam menjalankan aktivitas perusahaan yang ramah lingkungan.
3.      Membangun leadership dan Acountability dalam hal LK3 Bagi seluruh SDM di PT. Bukaka Teknik Utama TBK.

Tujuan
1.      Menjadikan K3 sebagai budaya dan dipandang sebagai suatu system yang berintegrasi dengan system lainnya.
2.      Seluruh karyawan yang terlibat memiliki kepemimpinan dan rasa tanggung jawab terhadap K3.
3.      Menjaga dan Meningkatkan citra dan kinerja perusahaan.
4.      Meningkatkan produktifitas kerja dankualitas kerja.

PROGRAM K3 Yang Dijalankan
            Program kerja K3 yang dilaksanakan PT. Bukaka Teknik Utama setiap tahun mengalami perubahan untuk mencapai peningkatan kinerja yang lebih baik. Namum pada intinya, program-program kerja yang dijalankan merupakan program promosi K3, khususnya mengenai LK3 (Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Berikut adalah uraian dari program- program tersebut antara lain :
1.     Dana : departemen LK3 akan membuat anggaran secara berkala untuk menjalankan program- program kerja LK3.
2.     Sarana : departemen LK3 dan divisi terkait bertanggungjawab untuk memelihara sarana – sarana tersebut.
3.      Pelatihan : penyelenggaraan pelatihan mengacu pada program pelatihan yang disusun sesuai dengan standar kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan untuk melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan.pelatihan yang diberikan meliputi :
a.      Orientasi karyawan baru : setiap karyawan baru yang akan bekerja di perusahaan wajib mengikuti orientasi tentang LK3. Dalam orientasi ditunjukan dan dijelaskan tentang :
1.      Kondisi – kondisi dan bahaya – bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
2.      Pengaman dan alat – alat perlindungan yang harus diwajibkan dalam tempat kerja.
3.      APD yang harus digunakan.
4.      Cara – cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
b.    Pelatihan dasar LK3 : Wajib diikuti setiap karyawan dilapangan. Pelatihan ini menjelaskan kebijakan LK3 perusahaan, teori – teori dasar LK3, peraturan perundangan, kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi dilapangan.
1. Dana : departemen LK3 akan membuat anggaran secara berkala untuk menjalankan program-program kerja LK3.

2. Sarana : departemen LK3 dan Divisi terkait bertanggung jawab untuk memelihara sarana - sarana tersebut.

3. Pelatihan : penyelenggaraan pelatihan mengacu pada program pelatihan yang disusun yang sesuai dengan standar kompetensi LK3. Perusahaan melakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan untuk melihat keefektifan metode pelatihan yang diberikan. Pelatihan yang diberikan meliputi :
1) Orientasi karyawan baru : setiap karyawan baru yang akan bekerja di Perusahaan wajib mengikuti orientasi tentang LK3. Dalam orientasi ditunjukkan dan dijelaskan tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerja.
b. Pengaman dan alat-alat pelindungan yang diharuskan dalam tempat kerja.
c. Alat-alat perlindungan diri (APD) yang harus dipergunakan.
d. Cara-cara dan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
e. Pelaksanaan orientasi dilakukan oleh Departemen LK3 dan/atau pengawas produksi secara teori maupun langsung di lapangan.
2) Pelatihan dasar LK3 : wajib diikuti setiap karyawan di lapangan. Pelatihan ini menjelaskan kebijakan LK3 Perusahaan, teori-teori dasar LK3, peraturan perundangan, kesehatan kerja, penanganan limbah, aplikasi di lapangan.
3) Pelatihan penyegaran : diberikan secara berkala kepada semua  karyawan yang telah bekerja untuk memberi penyegaran kembali  tentang LK3 dan mencari masukan dari karyawan cara-cara pelatihan atau bahan-bahan pelatihan yang diperlukan sesuai aplikasi yang telah dilakukan.
4) Pelatihan khusus : untuk jabatan-jabatan dengan risiko pekerjaan
khusus dan personil yang akan dipromosikan dengan tanggung jawab
lebih besar.
5) Sertifikasi personil (operator crane, forklift) : untuk menjamin peralatan angkat dan angkut dijalankan dengan benar dan selamat maka operator yang menjalankan peralatan tersebut harus mengikuti pelatihan dan kepada yang lulus akan diberi sertifikat sesuai dengan  peralatan yang dioperasikan. Pelatihan dapat dilakukan oleh Perusahaan atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan pihak yang berwenang sesuai keperluan (Depnaker, Migas, dll). Alat angkat dan angkut tersebut meliputi mobile crane, gantry / semigantry crane, over head crane dan forklift.
6) Sistem Manajemen LK3 : agar karyawan mengetahui sistem manajemen yang digunakan untuk mengatur Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelatihan juga menjelaskan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lain (Permenaker No. 5 Tahun 1996, OHSAS 18000) dan Sistem Manajemen Lingkungan (ISO14000).
7) Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran : untuk menjelaskan teori kebakaran, potensi-potensi yang dapat menimbulkan kebakaran, cara-cara memadamkan api sesuai kelas kebakaran dan peralatan yang ada serta usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Praktek pemadam api dengan APAR diberikan jika bertepatan dengan waktu pengisian ulang APAR.
Pelatihan ini wajib diikuti oleh semua tingkat karyawan.
8) P3K : diberikan kepada pengawas lapangan untuk memberi pengetahuan dan ketrampilan cara memberi pertolongan pertama kepada korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih baik di poliklinik atau rumah sakit.
9) APD : meliputi cara pemilihan APD yang benar dan sesuai dengan jenis pekerjaan, cara pemakaian yang benar dan cara perawatan. Pelatihan diberikan untuk mencegah terjadinya cedera akibat kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja yang disebabkan kesalahan pemilihan atau pemakaian APD.
4. Kepedulian : kepedulian dapat diwujudkan dengan jalan mentaati semua peraturan LK3, memberi masukan untuk perbaikan di bidang LK3, selalu menempatkan LK3 sebagai prioritas utama dalam bekerja yang mendukung produktivitas dan kualitas. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada individu/kelompok yang telah memberi kontribusi dalam LK3 dan sebaliknya.

5. Komunikasi dan Konsultasi : perusahaan menjamin bahwa informasi tentang LK3 terbaru dan relevan dikomunikasikan ke semua pihak. Dalam berkomunikasi pemberi informasi harus dapat menjamin bahwa informasi yang benar dapat diterima, dimengerti dan jika diperlukan ditanggapi oleh penerima informasi. Jika dimungkinkan informasi dapat didokumentasikan.
1) Internal :
a. Safety Talk : setiap bagian produksi dan Site wajib melaksanakan paling tidak 2 kali dalam sebulan dan menjadi tanggung jawab Shop Manager dan Safety Representative atau Site Manager dan Safety Officer. Semua karyawan yang berada di area kerja tersebut termasuk bagian administrasi wajib mengikuti safety talk. Safety Representative atau Safety Officer wajib membuat catatan tentang pelaksanaan safety talk meliputi tanggal, materi yang disampaikan dan jumlah yang hadir. Catatan wajib diketahui oleh Shop Manager atau Site Manager. Dalam Safety Talk dibuka kesempatan kepada karyawan yang hadir untuk memberi masukan tentang program LK3. Personil Departemen LK3 wajib mengikuti safety talk sesuai tempat yang telah dijadualkan atau sesuai kebutuhan.
b. Poster : menyediakan/memasang poster-poster LK3 untuk mengingatkan karyawan secara terus menerus tentang pentingnya LK3 bagi semua. Poster berupa gambar, tulisan/gabungan
c. Papan Informasi LK3 : menyediakan papan informasi LK3 ditempat-tempat strategis untuk menempelkan informasi yang perlu diketahui oleh karyawan.
d. Rapat-rapat lain : menetapkan agenda pembahasan masalah - masalah LK3 pada rapat-rapat lain jika diperlukan baik rapat tingkat Direksi maupun Divisi  Bagian.
2) Eksternal : kerja sama dengan Perusahaan lain dikembangkan untuk saling tukar menukar informasi di bidang LK3. Dengan Perguruan tinggi, Perusahaan menjalin kerja sama dengan memberi kesempatan untuk tempat magang dan penelitian.
3) Masukan dari karyawan : menyediakan sarana untuk penerimaan masukan dari karyawan termasuk subkontraktor untuk perbaikan Sistem Manajemen LK3
4) Konsultasi : memberi kesempatan kepada karyawan untuk berkonsultasi tentang masalah-masalah LK3. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan identitas karyawan jika diperlukan.
5). Pendokumentasian : menetapkan dokumen-dokumen Sistem Manajemen LK3 yang harus didokumentasikan dan menetapkan jangka waktu dokumen disimpan.
6). Pengendalian Dokumen : menjamin bahwa semua dokumen dalam Sistem Manajemen LK3 mempunyai identifikasi yang mencantumkan nomor dokumen, nomor revisi dan tanggal terbit. Semua dokumen sebelum diedarkan telah mendapat persetujuan dari personil yang berwenang. Departemen LK3 bertanggungjawab terhadap distribusi semua dokumen. Dokumen harus ditinjau ulang secara berkala dan bila diperlukan dilakukan revisi. Hanya dokumen terbaru yang beredar di tempat kerja dan dokumen usang disingkirkan. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Site seperti Manual LK3 tambahan, SOP atau WI harus dikirim ke Departemen LK3 Pusat untuk didokumentasikan. Distribusi dokumen tersebut menjadi tanggung jawab Site. Perusahaan menjamin dokumen-dokumen yang beredar mampu ditelusuri. Tidak diperkenankan mengedarkan dokumen ke luar lingkungan Perusahaan kecuali telah mendapat persetujuan yang berwenang.
6. Pengendalian Operasi : melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan operasi untuk menjamin bahwa karyawan atau orang lain yang berada ditempat kerja terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
1) Jalan Masuk (Access Control) : upaya Perusahaan menjamin keselamatan karyawan dan orang lain di dalam tempat kerja adalah dengan memastikan bahwa hanya orang yang berhak saja yang dapat
masuk / bekerja ke dalam tempat kerja yaitu :
a. Orang yang berwenang.
b. Orang yang mempunyai alasan yang absah.
c. Orang yang terkait dengan operasi dan punya kepentingan bisnis.
d. Telah memahami dan memenuhi persyaratan memasuki dan bekerja di                   dalam tempat kerja.
Pengawasan keluar masuk orang menjadi tanggung jawab bagian keamanan sedangkan di dalam area kerja menjadi tanggung jawab pengawas produksi.
2) Izin Kerja (Work Permit) : menerbitkan Surat Izin Kerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh karyawan. Dengan surat tersebut, maka karyawan yang melakukan pekerjaan dapat mengetahui :
a. Potensi-potensi bahaya yang ada.
b. Tindakan isolasi yang diperlukan.
c. Peralatan pengaman yang harus digunakan.
Surat Izin Kerja diterbitkan untuk pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
   a. Pekerjaan Panas : menimbulkan percikan bunga api.
   b. Ketinggian : di atas ketinggian 2 meter atau lebih dari lantai
   c. Ruang tertutup : di dalam ruangan tertutup atau terbatas.
   d. Penggalian menggali tanah dengan kedalaman lebih dari 50 cm.
   e. Tidak Rutin : tidak biasa dilakukan oleh karyawan baik itu tempat
        atau proses kerja atau benda kerja yang diproses.
3) Analisa keselamatan pekerjaan (JSA) : melakukan analisa keselamatan terhadap semua pekerjaan yang dilakukan karyawan. Dengan analisa ini dapat diketahui potensi-potensi bahaya yang ada dan usaha - usaha yang harus diambil untuk mengendalikan potensi bahaya seminimal mungkin.
4) Penguncian dan pemasangan label (LOTO) : mewajibkan karyawan untuk mengaplikasikan LOTO pada pekerjaan-pekerjaan yang kemungkinan dapat menimbulkana energi yang tiba-tiba dan tidak diharapkan (karena salah pengoperasian atau dihidupkan sebelum waktunya) dari mesin.
     5) Sarana LK3 : menyediakan sarana untuk menunjang terlaksananya
program-program LK3 di setiap divisi/bagian.
a.       Rambu-rambu atau poster LK3 yang sesuai di area kerja yang mudah
dilihat dan dibaca.
b. Kotak P3K dan isinya serta tandu sesuai kebutuhan dan harus tersedia secara memadai.
c. Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan kegiatan produksi yang memenuhi syarat dan dalam jumlah yang cukup.
d. Tempat sampah yang dibedakan sesuai dengan jenis sampah yang ada.
6) Alat Pelindung Diri (APD) : memberi perlindungan karyawan dengan APD setelah dilakukan pengendalian bahaya secara rekayasa teknis dan rekayasa administratif. Perusahaan berkewajiban menyediakan APD yang standar sesuai dengan jumlah karyawan dan jenis bahaya yang ada di tempat kerja. Pemakaian APD bukan dimaksud untuk menghindari terjadinya kecelakaan. APD berfungsi mengurangi risiko cedera pada anggota tubuh jika terjadi akibat kecelakaan. APD juga berfungsi mengurangi risiko terjadinya penyakit akibat kerja. Karyawan berkewajiban merawat dan memelihara APD guna menjamin kelayakannya. Karyawan dilarang mengubah atau memodifikasi APD sehingga tidak sesuai lagi dengan standar.
a.       Jenis dan spesifikasi : berdasarkan standar nasional dan internasional. Perusahaan menetapkan jenis-jenis APD yang wajibdipakai untuk tiap-tiap jenis pekerjaan. Persyaratan ini merupakan kebutuhan minimum yang harus dipenuhi dan dapat diperketat sesuai kondisi di lapangan.
b.      Pengadaan : menjadi tanggung jawab masing-masing Divisi / SBU dan harus dikonsultasikan dengan Departemen LK3.
c.       Pelatihan dan pemeriksaan : memberi pelatihan cara penggunaan APD yang benar, cara perawatan dan pemeliharaan sehingga APD dapat berfungsi secara efektif. Perusahaan secara berkala akan melakukan pemeriksaan APD untuk meyakinkan bahwa peralatan dalam kondisi yang baik dan mencukupi.
7. Kesehatan Kerja : melakukan upaya-upaya di bidang kesehatan kerja  untuk meningkatkan derajat kesehatan karyawan yang setinggi-tingginya secara fisik, mental dan psikososial untuk membentuk karyawan yang sehat dan produktif dengan jalan menjaga keseimbangan faktor-faktor beban kerja, lingkungan kerja dan kapasitas kerja. Upaya-upaya tersebut meliputi tindakan preventif, promosi, kuratif dan rehabilitasi.
1) Tenaga dan sarana kesehatan : menyiapkan sarana kesehatan yang memenuhi syarat serta tenaga kesehatan yang kompeten di bidang kesehatan kerja. Tenaga dan sarana kesehatan harus siap melayani tenaga kerja selama tenaga kerja melakukan aktivitas produksi. Jika tidak dapat menyediakan sendiri maka Perusahaan dapat menunjuk sarana kesehatan lain di luar Perusahaan sebagai tempat rujukan.
2) Higiene industri : berupaya melakukan identifikasi, penilaian dan pengendalian kondisi lingkungan yang dapat menimbulkan dampak yang merugikan kesehatan atau dampak lain yang tidak diharapkan yang mempengaruhi kemampuan individu untuk berkerja secara normal. Bahaya-bahaya kesehatan tersebut meliputi bahaya kimia, fisika, ergonomi dan biologi.
3) Psikologi kerja : memantau faktor psikologi karyawan karena faktor ini sangat berperan dalam terjadinya kecelakaan kerja serta dapat juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Perusahaan berupaya menciptakan iklim kerja yang mendukung terbentuknya hubungan kerja yang harmonis atasan-bawahan dan sesama karyawan.
4) Gizi kerja : melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan gizi karyawan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja.
5) Kantin : menyediakan ruang tempat makan dan kantin yang memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan. Perusahaan wajib melakukan pembinaan kepada pengelola kantin dan jasa boga (catering).
6) Sanitasi : melakukan pengawasan terhadap pelbagai faktor lingkungan yang berpengaruh atau mungkin berpengaruh terhadap :
a.  Derajat kesehatan karyawan terutama usaha pencegahan terhadap berbagai    faktor lingkungan sehingga munculnya penyakit dapat dihindari.
b. Estetika lingkungan kerja.
c. Keseimbangan ekologi dan sumber daya alam.
Perusahaan menyediakan toilet bagi karyawan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan kebersihan serta dalam jumlah yang mencukupi.
7) Pengendalian lingkungan kerja : menyediakan lingkungan kerja bagi karyawan yang memenuhi syarat K3 yang mendukung produktivitas dan kualitas. Perusahaan wajib melakukan pengendalian lingkungan kerja dengan jalan menerapkan metode-metode teknis tertentu untuk menurunkan tingkat faktor bahaya lingkungan sampai batas yang masih ditolerir untuk manusia dan lingkungannya. Pengendalian harus dilakukan menurut hirarki pengendalian yaitu rekayasa teknik, rekayasa administratif dan alat perlindungan diri.
8) Waktu kerja : menetapkan ketentuan waktu kerja sesuai dengan peraturan perundangan. Penambahan waktu kerja/lembur harus memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan karyawan yang bersangkutan.
9) Ergonomi : mengembangkan usaha untuk menyerasikan pekerjaan dan lingkungan terhadap karyawan. Dengan penerapan ergonomi yang baik maka akan membantu dalam pencegahan terjadinya penyakit akibat kerja serta dapat meningkatkan produktivitas kerja.
10) Penyakit akibat kerja (PAK) : berupaya untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dengan jalan mengurangi keterpaparan karyawan dari bahan kimia dan biologis serta bahaya fisik di tempat kerja. Perusahaan melakukan deteksi dan penilaian dini sehingga pengobatan dapat diberikan saat penderita masih dapat pulih.
11) Penyalahgunaan narkoba : perusahaan tidak mentolerir segala bentuk penyalah gunaan dan pengedaran minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya di tempat kerja. Perusahaan melarang dengan keras setiap karyawan yang masih dalam pengaruh minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya memasuki tempat kerja. Pelanggaran aturan ini termasuk pelanggaran berat dengan sangsi PHK dan dapat diajukan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana.
12) Tanggap darurat dan evakuasi : melakukan identifikasi kondisi tempat kerja dan menetapkan prosedur, membentuk tim dan menyediakan peralatan untuk menghadapi dan menanggulangi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat harus selalu sesuai dengan situasi di lapangan, disosialisasikan ke semua karyawan dan secara berkala diuji keefektifannya melalui latihan tanggap darurat. Prosedur perlu ditinjau ulang setelah terjadi suatu keadaan darurat atau latihan keadaan darurat.
13). Pemeriksaan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan karyawan yang sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan terdiri dari :
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja yang dilakukan pada karyawan baru yang akan melakukan pekerjaan di lingkungan Perusahaan,
b. Pemeriksaan kesehatan berkala yang dilakukan kepada semua karyawan secara berkala,
            c. Pemeriksaan kesehatan khusus yang dilakukan pada karyawan tertentu.
Perusahaan melakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan kesehatan dan mengambil langkah-langkah pencegahan dari kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan karyawan. Perusahaan menyediakan tenaga medis termasuk dokter Perusahaan dan peralatan - peralatan medis lain untuk menunjang pemeriksaan kesehatan.
Penyebab Kecelakaan Kerja ada 3 yaitu :
1.                       Unsafe action (tindakan membahayakan)
2.                       Unsafe Condition (Kondisi membahayakan)
3.                       X Factor (faktor diluar kemampuan manusia)
Unsafe Action
1.      Tidak memakai APD dan APM
2.      Mengoperasikan mesin yang rusak
3.      Bekerja sambil bercanda
4.      Bekerja tanpa perintah, tanpa prosedur dan tidak menaati rambu-rambu K3.
5.      Mengoperasikan mesin terlalu berlebihan (Over)

Unsafe Condition
1.      Pengaturan Layout workshop yang kurang baik
2.      Kurangya ventilasi udara pada workshop
3.      Kurangnya penerangan pada workshop
4.      Adanya benda yang membahayakan pada lantai, seperti tumpahan oli, tumpahan coolant, maupun sisa sisa produksi

 



Alat Pelindung Diri dan Sarana K3 dalam Dunia Konstruksi
Pada setiap pekerjaan, ancaman bahaya kecelakaan pasti selalu ada. Pekerjaan konstruksi adalah salah satunya. Kecelakaan ini bisa menyebabkan ancaman serius pada kesehatan dan keselamatan baik dalam jangka pendek maupun panjang. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus diperhatikan.

Pelaksanaan K3 dalam pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Perlindungan keselamatan diawali dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan sarana kesehatan kerja yang baik. Selanjutnya, perilaku kerja yang baik dan penggunaan peralatan kerja yang benar. Keempat cara ini, semua sama pentingnya. Pada artikel ini, kami akan membahas alat pelindung diri dan sarana pendukung keselamatan kerja.

Alat pelindung diri adalah benda dan alat pengaman yang harus digunakan pada saat bekerja supaya semua bagian badan terlindung dari bahaya pada saat bekerja. Berbagai macam alat pelindung diri adalah sebagai berikut:
  1. Helm Pelindung berfungsi melindungi kepala dari benda-benda yang jatuh dari atas. Helm pelindung harus terbuat dari bahan yang keras, cukup tebal dan terdapat tali pengikat helm.
  2. Pelindung Mata  bertugas untuk menjaga keselamatan mata. Ada tiga macam fungsi pelindung yaitu pelindung sinar, debu dan api.
  3. Pelindung Telinga. Suara yang terlalu bising dapat menyebabkan sakit telinga bahkan tuli. Mencegah hal itu, pada kebisingan diatas 85 dB pelindung telinga wajib digunakan. Pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga dan tutup telinga.
  4. Masker Pernafasan digunakan pada saat fogging dan pekerjaan berdebu. Tujuan masker adalah mencegah masuknya debu dan udara kotor ke pernafasan.
  5. Rompi digunakan untuk melindungi badan. Selain itu, garis yang ada di rompi schotlite juga merupakan tanda supaya pekerja terlihat di malam hari.
  6. Sabuk Pengaman dan Harness adalah alat pelindung diri yang wajib digunakan untuk pekerjaan pada ketinggian di atas 1,5 m. Tujuannya adalah melindungi diri supaya tidak jatuh ke tanah apabila terpeleset.
  7. Sarung Tangan adalah untuk melindungi keselamatan tangan. Ada berbagai macam sarung tangan berdasarkan bahannya, yaitu:
·          
    • Sarung tangan berbahan kulit untuk pekerjaan pengelasan, pemotongan, brazing dan penyambungan tali/baja.
    • Sarung tangan berbahan vinyl untuk pekerjaan dengan zat kimia.
    • Sarung tangan berbahan karet untuk pekerjaan listrik.
    • Sarung tangan berbahan kain untuk pekerjaan ringan.
      8. Sepatu untuk melindungi keselamatan kaki. Ada berbagai macam sepatu, yaitu:
·          
    • Safety shoes dengan bahan kulit untuk pekerjaan berat dan rawan benturan.
    • Rubber boot dengan bahan karet untuk pekerjaan daerah basah.- Electrical shoes dengan bahan karet untuk pekerjaan listrik.
Sarana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Sarana K3 merupakan fasilitas yang harus tersedia di lokasi proyek kostruksi untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja. Adapun sarana tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Tersedia sarana cuci mata dan tangan. Sarana ini digunakan untuk membersihkan diri setelah bekerja. Air pada fasilitas ini harus bersih dan bisa melayani semua pekerja.
  2. Tersedia barak kerja. Barak kerja merupakan rumah sementara/tempat tinggal bagi pekerja yang menginap di lokasi proyek. Barak pekerja harus disediakan dengan kondisi yang nyaman, baik dan rapi supaya pekerja dapat beristirahat dengan baik. Pemulihan tenaga pekerja merupakan hal yang penting karena salah satu penyebab kecelakaan kerja adalah hilangnya konsentrasi pekerja yang terlalu capai.

  1. Tersedia ruang istirahat dan makan untuk pekerja. Adanya fasilitas ini membuat pekerja dapat beristirahat saat lelah dan menjaga kualitas makanan dari debu/kotoran.
  2. Tersedia fasilitas toilet dan kebersihan, Penyebaran penyakit seringkali bermula dari sanitasi yang buruk. Air seni dan kotoran manusia yang dibuang sembarangan merupakan media penularan penyakit. Oleh karena itu, fasilitas saniasi harus disediakan.
  3. Tersedia fasilitas APAR, Fire extinguisher, Bahaya kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu sehingga perlengkapan pemadam kebakaran harus selalu tersedia.
  4. Tersedia kotak P3K, Kotak P3K merupakan perlengkapan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan kerja. Kotak P3K dianjurkan terdiri dari kapas, perban, plester, obat luka bakar, kasa, Sopra-Tulle, gelas pencuci mata, aquades, oba tetes mata, obat merah, rivanol, alkohol 70%, balsem, peniti, gunting, vinset, dan sarung tangan karet.
  5. Akses Pintu evakuasi tanpa halangan Evacuation sign, Pintu darurat harus dapat mengevakuasi pekerj  dengan cepat apabila terjadi bencana. Oleh karena itu, pintu harus diberi tanda evakuasi, penerangan yang cukup dan tanpa ada halangan (barang-barang).
  6. Ketersediaan air putih, Pada kondisi normal, manusia perlu minum air sekitar 2-2,5 liter. Kekurangan minum menyebabkan dehidrasi, mudah sakit dan hilangnya konsentrasi. Demi menghindari itu, setiap pekerjaan konstruksi wajib menyediakan air putih yang cukup bagi pekerjanya.
Agar terlaksananya pekerjaan konstruksi dengan lancar, aspek keselamatan merupakan hal yang paling penting untuk dilaksanakan. Musibah memang tidak bisa kita tentukan kapan terjadi. Namun dengan adanya pelaksanaan aturan keselamatan yang tepat akan mengurangi resiko musibah tersebut.
Upaya perusahaan dalam menangani K3
1.      Perusahaan mengadakan meeting maupun brifing pada pagi hari setiap hari yang dilaksanakan oleh pihak SHE, untuk memberikan penyuluhan dasar dan terbaru serta mengevaluasi kerja karyawan, bilamana terjadi kesalahan dalam bekerja.
2.      Besarnya target produksi di PT. Bukaka Teknik Utama, mengakibatkan pengadaan mesin dan karyawan bertambah sehingga untuk setiap prosesnya wajib dipantau oleh orang safety dan QC hal ini digunakan untuk meminimalkan kecelakaan kerja baik pada karyawan maupun hasil produknya.
Jam kerja dalam sehari
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Undang-Undang mengenai Jam Kerja
Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu: 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.
Perjanjian Kerja Bersama untuk mengatur mengenai Jam Kerja
Ketentuan mengenai pembagian jam kerja, saat ini mengacu pada UU No.13/2003. Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada beberapa perusahaan, waktu kerja dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003, PP dan PKB mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk (biasanya Disnaker).
Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu tersebut selebihnya diatur dalam Keputusan Menteri. Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:
-          pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
-          pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
-          pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
-          pekerjaan di bidang usaha pariwisata
-          pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
-          pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
-          pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
-          pekerjaan di bidang media masa
-          pekerjaan di bidang pengamanan
-          pekerjaan di lembaga konservasi
pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
            Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan di atas dapat berlangsung secara terus menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh/pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum di atas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh/pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Sumber :
-          http://den-haryprasetyo.blogspot.com/2016/06/program-k3-yang-dijalankan-pada.html.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikat Seminar Sumpah Pemuda

Tugas ISD 6 "Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota"

Masyarakat Desa Desa , atau  udik , menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan ( rural ). Di  Indonesia , istilah  desa  adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah  kecamatan , yang dipimpin oleh  Kepala Desa . Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di  Kalimantan Timur ,  Klèbun  di Madura,  Pambakal  di Kalimantan Selatan, dan  Kuwu  di  Cirebon , Hukum Tua di Sulawesi Utara. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di  Sumatera Barat  disebut dengan istilah  nagari , di  Aceh  dengan istilah  gampong , di  Papua  dan  Kutai Barat ,  Kalimantan Timur  disebut dengan istilah  kampung . Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat dise