Langsung ke konten utama

TUGAS SOFTSKILL PKN



BAB I 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.     A. Pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warga negara.
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,  agama, ideologi,budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Sedangkan pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang  baik politik, militer, ekonomi, sosialmaupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Dan pengertian Warga negara itu sendiri adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
1.        Hak warga negara adalah segala sesuatu yg harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah), Hak Warga Negara Indonesia :
-     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-     Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-     Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
-     Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.        Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yg harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3.       Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


B.          Konsep Demokrasi dan bentuk demokrasi.
1.     Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
2. Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
a.  Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
b.  Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan) 
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
3.  Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
a.    Kedaulatan rakyat.
b.    Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.    Kekuasaan Mayoritas.
d.   Hak-hak minoritas.
e.    Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
f.     Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
g.    Persamaan di depan hukum.
h.    Proses hukum yang wajar.
i.      Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
j.      Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
k.    Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
l.      Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
-          Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
-          Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
-          Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
-          Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
-          Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
-          Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
-          Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
-          Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
-          Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
-          Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang
4. Jenis-jenis demokrasi
 a.  Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat,menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
-    adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan  golongan ekonomi lemah
-    golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
b.  Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
-    kesenjangan ekonomi kecil,
-    menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur :
-   persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
-   Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.

c.  Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan :

-  hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-  upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.
Sistem demokrasi modern :
1)      Demokrasi dengan sistem parlementer
-          kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
-          presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
-           pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
-           kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
-    Sering timbul krisis kabinet
-    tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan

     Sistem ini menganut ajaran montesquieu
-   kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
-   kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
-   kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :

- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
-  Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. 
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM. Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
  1. Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  2. A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
  3. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  4. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
  6. C. de Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  7. Franz Magnis- Suseno, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
  8. Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
    Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
    Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
  • Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
  • Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
  • Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
  • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.






BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A.    Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
1.        Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
2.       Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
3.      Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
4.       Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
5.       Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
1.    Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.    Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil                 => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

B.     Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik indonesia.
1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang Bersafalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai :” Bangsa indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.”Wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan.Ajaran wawasan nasional banga indonesia digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionlanya.
2.      Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia.Pemahaman indonesia menganut paham negara kepulauan,yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari negara-negara barat. Perbedaan esensial dari pemahaman ini  adalalah bahwa menurut paham barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,sedangkan menurut paham indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sabagai mana “Tanah air” dan disebut sebagai negara kepulauan.

C.    Wawasan Nusantara
Wawasan nasional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Dan Latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa indonesia.

D.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
a.)    Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.  Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.  Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.)Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

c.) Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d.) Kehidupan pertahanan dan keamanan 
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.  Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

E.     Pengertian Wawasan Pancasila
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


F.     Landasan wawasan nusantara
1.  Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.  Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    Memajukan kesejahteraan umum
    Mencerdaskan kehidupan bangsa
    Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.



G.    Unsur dasar wawasan nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan 3C yaitu : contour, content, dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya wawasan nusantara dimana pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.

1. Wadah(contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b.Tata Inti Organisasi
Tinti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2 . Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

H.    Hakekat wawasan nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


I.       Asas, arah pandang wawasan nusantara.
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :

·      Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan

·           Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata

·      Kejujuran : memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.


·      Solidaritas : memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain.


·        Kerjasama : adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan


·                                Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika

Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.



Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

           1.      Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :

Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

           2.      Arah pandang wawasan nusantara ke luar :

Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

J.      Kedudukan fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
a.       Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)   =>Landasan Operasional

b.       Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

c.        Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

K.    Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme.
1. Pemberdayaan masyarakat. Faktor SDM. Aspek ini yang menjadi pokok tantangan adalah segi pembangunan masyarakat masih harus berdasarkan program dari atas ke bawah (Top Down Planning). Keadaan ini dipengaruhi oleh kekurangan SDM. Untuk negara maju telah melaksanakan program Buttom up Planning.
2. Dunia Tanpa Batas Kemajuan IPTEK membawa dunia tanpa batas.Untuk mkemajuan IPTEK harus didasarkan dengan SDM masyarakat. Tanpa SDM yang sesuai dengan IPTEK menghambat implementasi wawasan nusantara.
3. Era baru Kapitalisme Era baru kapitalisme tak terpisahkan dari globalisasi. Negara Kapitalis selalu mempertahankan dan mengembangkan eksistensinyadibiudang ekonomi dengan menekan negara berkembang dengan isu global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup
4.  Kesadaran Warga Secara nasional nampak ada kesadaran untuk mempertahankan NKRI. Namun secara regional masih terdapat daerah yang berkehendak untuk memisahkan diri dari NKRI. Ada lagi yang berjuang untuk memecahkan wilayah menjadi wilayah baru yang tidak didasari dengan SDA dsan SDM. Hal ini sebagai strategi perebutan kekuasaan dalam suatu wilayah. Akibatnya terjadi perbenturan antar masa yang pro dan kontra.

L.     Keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
            Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :

1.      Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.      Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.












BAB III
Pengertian Politik dan Politik nasional
1 Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar  katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuantertentu. Sedangkan policy (yang dalam bahasa indonesi a diterjemahkan kebijakan) adlah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggapyang menjamin teraksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambilan kebijakan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin yang memiliki otoritas (kekuasaan).
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal  yang berkenaan tentang Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi sumberdaya[2]. (Arif Syahputra, 2014)
Sistem politik adalah “suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup dibidang politik, yang meliputi bagian/ lembaga yang berfungsi dibidang politik, kegiatanya berhubungan dengan kenegaraan/ pemerintah”; yaitu semua kegiatan yang meliputi penentuan suatu kebijakan umum (public policy) dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Struktur politik merupakan suatu “keseluruhan dari pengelompokan yang timbul dari masyarakat, baik berupa lembaga kenegaraan maupun kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan kebijakan yang otoritatif dan mengikat masyarakat.
Proses politik adalah suatu interaksi (saling pengaruh dan memengaruhi) antara bentuk struktur/ lembaga dalam masyarakat yang keseluruhanya (supra dan infrastruktur) yang merupakan struktur politik yang masing-masing melaksanakan fungsi “in-put” dan “Out-put”[3]. (Diky Aprianto, 2014)
Pengertian Politik Menurut Para Ahli
1.      Rod Hague
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya.
2.      Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
3.      Carl Schmidt
4.      Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
5.      Litre
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur Negara
6.      Robert
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia


7.      Ibnu Aqil
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
8.      Harold D. Laswell dan A. Kaplan
Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang pembentukan dan pembagian kekuasaan.
9.      W.A Robson
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian sarjana ilmu politik, tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu[4]. (Diky Aprianto, 2014)

2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut[6]. (Diky Aprianto, 2014)
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmumenggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya[7]. (Diky Aprianto, 2014)
Pengertian Strategi nasional
Strategi berasal dari kata yunani “strategi” yang artinya “the art of the general”. Jauh sebelum abad ke-19 nampak, bahwa kemenangan suatu bangsa atas peperangan banyak tergantung pada adanya panglima-panglima yang ulun dan bijaksana.
Menurut bebrapa ahli arti strategi yaitu:
1.       Anthony Henry Yominy (1779-1869) menyatakan bahwa strategi adalah seni menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi.
2.             Karl Von Clausewitz (1780-1831) menyatakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk kepentingan perang.
3.             Liddle Heart menyatakan bahwa strategi adalah seni untuk mendistribusikan dan menggunakan dalam bidang militer memperoleh perhatian pula oleh bidang-bidang lain dan menimbulkan suatu pengertian baru yang jauh lebih luas.
Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (POLEKSOSBUDHANKAM) baik dalam masa damai, maupun dalam masa perang. Tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh Politik Nasional.
Dengan demikian, maka strategi nasional sebagai rancangan dan laksana harus: kenyal, dinamis, disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping nilai seni[8]. (Hilda Susanti, 2014)
3 Hakikat Polstranas dan aspek-aspek didalamnya
Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar penyusunan Polstranasadalah bersumber kepada: geopolitik Indonesia, geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
a.              Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9]. (Diky Aprianto, 2014).
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.
b.             Geostrategi Indonesia
Di Indonesia, Geostrategi diartikan sebagai sebuah metode untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Geostrategi di Indonesia memberikan arah tentang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik dan lebih aman. Geostrategi diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945[11]. (Arif Syahputra, 2014)
Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Tahapan geostrategi Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Politik Strategi Nasional
Perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata belaka.pemakaian seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa bangsaindonesia di satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan rakyat lebih dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan unsur kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak, menghasilan kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of  Human Conscience. Dengan demikian maka perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human conscienceness, benih fitrah khas umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat, bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia sempurna abadi.
Perjuangan berdasarkan pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja pelaksanaan perjuanganya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di tinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan yang di gunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya masalah-masalah atau problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman. Potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hekekat ancaman.
a.       Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan politik di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka perjuangan dalam menghapuskan imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap penggabdian untuk kepentingan nasional.
b.      Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi keperluan dunia. Jumlah penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang tidak terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang ekonomi yang di wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja. Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik, sosial, ekonomi, militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang berpendudukan minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara (RRC).
c.       Sosial Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena ruang hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme merupakan tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya dan dana harus di kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke- Bhennika Tunggal Ika-an merupakan pengikat persatuan ampuh.
d.      Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di bimbingkan dan dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang secara kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan sosial dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di sebut sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
Landasan Politik dan Strategi Nasional
Dari uraian di atas dapat diansumsikan bahwa Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara” pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum) dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat[15]. (Anggraeni, 2014)
4               Sejarah Penyelenggaraan Polstranas di Indonesia
Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan UUD 1945 (pasal 3, sebelum diamandemen), yaitu MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari haluan negara. Implementasi Politik dan Strategi Nasional sebagai dasar pembangunan nasional tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR. GBHN merupakan program pembangunan di segala bidang yang berlangsung terus-menerus dalam rangka mencapai tujuan nasional dan mewujudkan cita-cita nasional. GBHN memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang sedang membangun agar mewujudkan keadaan dan mampu memberikan gambaran masa depan yang diinginkan. GBHN merupakan rencana pembangunna lima tahun.
Pembangunan nasional merupakan usaha kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan iptek serta memperhatikan perkembangan global. Pembangunan mengacu pada paradigma nasional dan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, seperti mengikuti wajib belajar, membayar pajak, taat aturan dan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban.
Pembangunan nasional bertujuan meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin pada seluruh bangsa Indonesia. Pembangunan yang bersifat lahiriah untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup manusia, misalnya sandang, pangan, papan, pabrik, perkantoran, sarana dan prasarana transportasi; sedangkan yang bersifat batiniah untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan.
Peristiwa reformasi yang berdampak pada pelaksanaan sidang istimewa MPR tahun 1998 antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor X 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara, yang intinya adalah pelaksanaan pemilun ulang. Sidang umum MPR 1999, antara lain menghasilkan Tap MPR Nomor IV 1999 tentang GBHN 1999-2004. Politik dan strategi nasional pasca pemilihan presiden langsung (2005) dijabarkan dari visi dan misi presiden terpilih.
Amandemen UUD 1945 pasal 3, GBHN tidak lagi tercantum dalam tugas MPR, hal ini berkaitan dengan Kekuasaan Pemerintah Negara khususnya pasal 6A ayat 1 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat. Hal ini membawa dampak yang signifikan terhadap rencana pembangunan. Politik dan strategi nasiuonal diwujudkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunna untuk menghasilkan Rencana Pembangunna Jangka Panjang (RPJP) Pusat dan Daerah. RPJP adalah dokumen 20-tahunan, sedangkan RPJM (menengah), dokumen 5 tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang kemudian disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat dan Daerah adalah dokumen 1 tahun.
Pembangunna Nasional diselkenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan nasional. SPPN dibuat untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar fungsi pemerintah, dan antar pusat-daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelkasanaan, dan pengawasan; mengoptiomalkan paertisipasi masayarakat; menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
SPPN mencakup perencanaan makro pemerintah yang disusun terpadu oleh lembaga pusat dan pemerintah daerah, dengan menghasilkan RPJP, RPJM, dan RPT/RKP. RPJP merupakan jabaran tujuan nasional yang tercamtum dalam pembukaan UUD 1945. RPJM merupakan jabaran visi, misi presiden yang disusun berdasarkan RPJP. RKP merupakan jabaran RPJP, yang mencakup prioritas pembangunan, rancangan, kerangka ekonomi macro, program kementrian, kewilayahan; dalam bentuk regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJP telah ditetapkan dengan UURI No. 17 Tahun 2007.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudoyono menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009. RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional 5 tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu yang dilaksanakan secara langsung tahun 2004, yang juga adalah pedoman bagi kementrian/ lembaga, pemerintahan daerah, pemerintahan dalam menyusun RKP.
Peran Warganegara dalam Mewujudkan Poltranas
Istilah “warganegara” dalam konteks kosa kata Indonesia merujuk pada atau terjemahan dari kata “citizen” dalam bahasa Inggris atau “citoyen” dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep “citizen” inilah kita biasa memberikan pemaknaan yang luas mengenai warganegara. Dengan mengkaji makna “citizen” nantinya akan dapat diketahui bahwa istilah “warganegara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep “citizen”[21]. (Febri Bagus Prakoso, 2014)
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara, dan berikut teorinya:
1.       Ing ngarsa sung tuladha
2.       Ing madya mangun karsa
3.             Tut wuri handayani.
Ing ngarsa sung tuladha, yaitu mengandung filosofi dalam konteks kewarganegaraan, seorang warganegara harus dapat memposisikan dirinya. Dan dalam acuan Ing ngarsa sung tuladha, seorang warganegara apabila berada didepan harus dapat berdiri sebagai seorang pemimpin yang dapat memberikan contoh yang baik terhadap yang dipimpin. Serta dapat menggiring masyarakat serta negara kepada perwujudan tujuan bersama yang ingin dicapai. Apabila di ansumsikan terhadap Polstranas, Ing ngarsa sung tuladha ini identik dengan seorang pemimpin atau orang orang yang berdiri dalam kancah Legislatif (adalah lembaga yang “legislate” atau membuat undang-undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini serin dinamakan dewan perwakilan rakayat; nama lain yang sering dipakai adalah parlemen)[22] (Nur Avita M. A, 2014), Eksekutif (kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri dari kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai sipil dan militer. Namun dalam hal ini hanya dipakai dalam arti sempitnya)[23] (Nur Avita M. A, 2014), dan Yudikatif (suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, dan kekuasaan yudikatif erat kaitanya dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif)[24]. (Nur Avita M. A, 2014)
Ing madya mangun karsa, yaitu dalam hal ini mengandung filosofi bahwa masyarakat dalam posisinya yang ing madya dengan artian di tengah, memberikan gambaran bahwa posisi warganegara yang berada ditengah berupaya untuk memberi semangat, motivasi, dan stimulus agar pemimpin dapat mencapai kinerja yang lebih baik[25] (Diky Aprianto, 2014). Sehingga dapat memberikan kekuatan besar dengan posisinya ditengah dengan mengupayakan kemajuan didepan serta tidak melupakan yang dibelakang atau dibawah untuk selalu diayomi dan digandengan menuju keinginnan yang dicapai.
Tut wuri handayani, yaitu dalam hal ini mengandung arti bahwa sebagai warganegara dalam posisi berada di belakang haruslah selalu berperan aktif untuk memberikan dorongan yang kuat dan arahan yang mendasar demi terwujudnya suatu tujuan bersama. Dengan dihubungkan pada Polstranas disini posisi masyarakat yang berada dibelakang ataupun masyarakat yang pada umumnya dapat memberikan jerih upayanya untuk berjuang bersama mewujudkan politik dan setrategi nasional menuju pembangunan nasional dan kesatuan bangsa yang kuat dan sesuai dengan gambaran kemauan seluruh warganegara.
Dari uraian tersebut menyatakan bahwa, dimanapun dan  bagaimanapun keadaan warganegara, tetap dapat memberikan peran aktif dalam mengkontrol dan ikut serta pada pembangunan nasional dan pertahanan bangsa sesuai dengan politik dan strategi nasional.
Selain itu, Ki Hajar Dewantara juga mengemukakan suatu sikap kebangsaan yang perlu diterapkan oleh bangsa indonesia untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dengan penuh partisipasi dan kesadaran. Berikut adalah uraian ungkapan Ki Hajar Dewantara mengenai konsep kebangsaan:
1.         Rasa kebangsaan adalah sebagian dari Rasa Kebatinan kita manusia, yang hidup dalam jiwa kita tidak dengan disengaja. Asal mulanya Rasa Kebangsaan itu timbul dari Rasa Diri, yang terbawa dari keadaan perikehidupan kita, lalu menjalar jadi Rasa Keluarga; rasa ini terus jadi Rasa Hidup bersama (rasa social). Adapun Rasa Kebangsaan itu sebagian dari atau sudah terkandung di dalam arti perkataan Rasa Hidup bersama-sama itu, sedangkan adalah kalanya Rasa Kebangsaan itu berwujud dengan pasti sebagai angan-angan yang kuat dan mengalahkan segalah perasaan lain-lainnya. Wujudnya Rasa Kebangsaan itu ialah dalam umumnya mempersatukan kepentingan Bangsa dengan kepentingan diri sendiri: nasibnya bangsa dirasakan sebagai nasibnya sendiri, kehormatan bangsa ialah kehormatan diri, demikianlah seterusnya.
2.         Rasa Diri, yang menjalar menjadi Rasa Keluarga dan Rasa Kebangsaan itu tumbuhnya selalu bersama-sama dengan tumbuhnya persamaan keperluan dan keadaan, baik yang lahir, maupun yang batin, ekonomis, dan kulitural, tentang penghidupan dan kehidupan. Dengan sendirinya terjadilah persamaan adat-istiadat, yang menimbulkan aturan ketertiban dan keramaian dalam hal perikehidupan bersama (pencaharian, urusan negeri, bahasa, agama, seni, dan sebagainya).
3.         Terjadinya persatuan rakyat yang bersifat Bangsa itu tidak dengan seketika, akan tetapi lambat laun dengan melalui waktu yang berabad-abad, dalam waktu mana terbuktilah persatuan perikehidupan yang tersebut di atasitu, peristiwa bersatunya nilai-nilai kebatinan, yakni tambo, bahasa, seni, agama, pengetahuan[26]. (Rima Wulandari, 2014)
4.         dll
Diharapkan dari hal ini dapat memunculkan suatu kesadaran kebangsaan dan nantinya dapat menggunggah partisipasi apapun dalam penyelenggaraan Negara.

















BAB IV

Kesimpulan
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,  agama, ideologi,budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia yang akar  katanya adalah polis dan teia. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu Negara.














DAFTAR PUSTAKA

Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2006


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikat Seminar Sumpah Pemuda

Tugas ISD 6 "Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota"

Masyarakat Desa Desa , atau  udik , menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan ( rural ). Di  Indonesia , istilah  desa  adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah  kecamatan , yang dipimpin oleh  Kepala Desa . Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di  Kalimantan Timur ,  Klèbun  di Madura,  Pambakal  di Kalimantan Selatan, dan  Kuwu  di  Cirebon , Hukum Tua di Sulawesi Utara. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di  Sumatera Barat  disebut dengan istilah  nagari , di  Aceh  dengan istilah  gampong , di  Papua  dan  Kutai Barat ,  Kalimantan Timur  disebut dengan istilah  kampung . Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat dise

Tugas Rangkuman Sofskill Metodologi Penelitian

Tugas Softskill Rangkuman Jurnal tentang Sand Casing Proses logam dapat diartikan proses dari logam yang dicairkan, dituangkan ke dalam cetakan, kemudian dibiarkan mendingin dan membeku. Oleh karena itu sejarah pengecoran dimulai ketika orang mengetahui bagaimana mencairkan logam dan bagaimana membuat cetakan. Logam pertama yang dicor adalah emas dan perak. Pengaruh Metode Pengecoran Terhadap Sifat-Sifat Mekanis pada baling-baling             Proses pembuatan baling-baling dapat dilakukan dengan pengecoran atau penuangan sand casting. Bahan yang digunakan untuk membuat baling-baling biasanya ada 2 yaitu aluminium atau kuningan, yang masing-masing mempunyai kekurangan dan kelebihan. Untuk mengetahui pengaruh proses pengecoran terhadap sifat-sifat mekanis yang dihasilkannya, terutama kekerasan dan laju perambatan retak, maka penelitian ini dilakukan. Sampel yang digunakan untuk penelitian ini adalah baling-baling bediameter 20” (51cm) ssebanyak 2 buah yang terbuat dari alumin