PENJELASAN PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
PENGERTIAN PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA ( PII )
Yang dimaksud dengan Insinyur adalah
Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai
sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik terapan, lulusan
Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi
perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan
Insinyur Indonesia. Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam
bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah
organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada
tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau
sarjana teknik di seluruh Indonesia.
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia
(PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama
kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha
10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang.
Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati
untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja
sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun
negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor
utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi
profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Tempat
kedudukan PII adalah :
- Pengurus
Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia
- Pengurus
Wilayah berkedudukan di ibukota Propinsi
- Pengurus
Cabang berkedudukan di kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam
jumlah yang cukup, baik di dalam atau di luar negeri; dan
- Pengurus
Badan Kejuruan, selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan
Teknologi, selanjutnya disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di
ibukota Republik Indonesia.
Tujuan PII adalah :
- Menjadi organisasi profesi
keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui
internasional.
- Memupuk profesionalisme korsa
Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional
dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara
melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa
- Meningkatkan kepedulian dan
tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang pembangunan
daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi professional
secara integratif.
Fungsi PII adalah organisasi profesi yang merupakan
wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia, untuk secara bersama meningkatkan
kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta penguasaan, pengembangan serta
pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai tambah kesejahteraan umat
manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia dengan tugas pokok:
- Meningkatkan
peran dan tanggung jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
- pembangunan
daerah, nasional, regional dan internasional.
- Meningkatkan
kompetensi professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional
yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan
internasional.
- Menyelenggarakan
kegiatan advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
- Membina
dan mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk
tumbuh dan berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
- Membangun
wahana pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran
Indonesia yang diakui dunia internasional dengan menyelenggarakan Program
Pengembangan kompetensi Profesi Insinyur secara konsisten dan
berkelanjutan.
1)
Warga PII terdiri dari :
- Anggota,
yaitu perorangan warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai
anggota.
- Mitra
Profesi, yaitu perorangan warganegara asing yang memenuhi persyaratan
sebagai mitra profesi.
- Organisasi
mitra, yaitu organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan
profesi insinyur.
- Warga
Kehormatan, yaitu perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang
memenuhi persyaratan sebagai warga kehormatan.
2)
Anggota PII terdiri dari :
- Anggota
Biasa.
- Anggota
Luar Biasa.
- Anggota
Mahasiswa
Kewajiban Setiap Warga PII :
- Berkewajiban mentaati dan
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh PII.
- Berkewajiban memelihara rasa
kebersamaan dan solidaritas sesama anggota PII.
- Menjaga Nama baik PII dan
menjunjung tinggi Kode Etik PII.
- Berhak untuk mengikuti semua
program kegiatan PII, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan PII.
- Berhak untuk menyampaikan
pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum PII/pengurus PII.
6.
Berhak untuk
mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi.
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
Pertama, Prinsip-Prinsip Dasar
Pertama, Prinsip-Prinsip Dasar
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, Tujuh Tuntunan Sikap
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Tantangan Profesi Insinyur
Keinsinyuran
Keilmuan
keteknikan mempunyai tanggung jawab moral langsung ke dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pembagunan, pengembangan dan rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik
banyak berperan dalam proses tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan
pemilihan bahan, estetika bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan,
merupakan segelintir contoh tanggung jawab kerja profesi keteknikan.
Banyak
catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari profesi ini, contohnya
misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh kontraktor, jembatan yang tidak
pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang mungkin perlu kita garis bawahi
adalah pembangunan sumber daya manusia keteknikan yang masih rendah dibanding
dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Philipina maupun Singapura.
Ir. atau ST
Dulunya
seorang mahasiswa teknik selesai studinya otomatis menyandang gelar Ir.
(insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik selesai studinya hanya menyandang
gelar ST (sarjana teknik). Perubahan paradigma ini terasa masih membingungkan,
dimana persepsi masyarakat masih terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai
kelak akan menjadi tukang insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir.
lebih bergengsi di bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir.
didepan namanya dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan
misalnya.
Dalam
pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST) adalah gelar akademik
semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi keteknikan S1. Insinyur
adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni profesi keteknikan dan
diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga yang berhak
mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Peran Perguruan Tinggi
Lahirnya
profesi insinyur tidak lepas dari peran perguruan tinggi sebagai pencetak calon
tenaga – tenaga engineer. Mutu engineer sangat banyak bergantung pada peran
perguruan tinggi dalam membangun sumber daya manusia sejak awal. Kreatifitas
penguruan tinggi dalam melihat tantangan kebutuhan pasar akan professional
engineer dengan menyelaraskan proses pendidikan yang berlangsung.
Sejak
awal mahasiswa calon engineer perlu diperkenalkan dengan profesi yang kelak
mereka geluti. Profesi keinsinyuran (engineer) bukan merupakan tujuan akhir
tapi yang menjadi tantangan adalah bagaimana mereka kelak dapat menjadi
profesional dalam profesi keteknikan (engineer). Tentunya untuk mewujudkan itu
peran perguruan tinggi bukan hanya pada pembinaan dari sisi akademik keteknikan
saja tapi juga pada sisi non akademik seperti pengenalan aspek moral dan
tanggung jawab profesi, etika profesi, aspek sosial masyarakat dan banyak aspek
lain yang mendukung profesi keteknikan menjadi lebih profesional.
Peran Asosiasi Profesi
Pada
saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam mengembangkan profesionalisme
profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah adanya tuntutan perlunya
sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan usaha sebagai jaminan
kualitas (quality assurance). Pada awalnya perasaan nasionalisme juga menjadi
urat nadi lahir dan berkembangnya organisasi profesi ditandai dengan lahirnya
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada tahun 1952 yang didirikan oleh pahlawan
nasional Ir. H. Juanda. Tujuan awalnya adalah mengumpulkan insinyur yang ada di
Indonesia pada saat dengan jumlah kurang dari 75 orang. itu untuk bergabung
menyatukan pikiran dan tenaga dalam membangun bangsa ini. Nilai nasionalisme
inilah yang mestinya menjadi ruh dari organisasi profesi keteknikan sekarang
ini disamping quality assurance.
Sistem
sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan kualitas (quality assurance)
profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi mereka. Yang memiliki
sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang
menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang diterima merupakan licence untuk bisa
terlibat dalam pekerjaan tertentu yang mensyaratkan profesionalitas. Yang
menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah sejauh mana peran asosiasi profesi
keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi dan sejauh mana peran asosiasi
profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme profesi sehingga engineer kita
bukan lagi menjadi second class engineer dibanding dengan negara lain!.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar
www.gunadarma.ac.id/
pendaftaran.gunadarma.ac.id/
baak.gunadarma.ac.id/